Ø
KONSEP DASAR NEGARA
A. PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Beberapa pengertian negara berdasarkan pendapat para
ahli, antar lain :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang di bawah suatu pemerintahan yang sama.
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa negara merupakan suatu
organisasi dari rakyat untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi
yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
B. TUJUAN
NEGARA
Sebagai sebuah organisasi kekuasan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki tujuan yang di sepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasan
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahtraan umum
Sebuah Negara memiliki tujuan tertentu sesuai modelnya. Dalam konsep dan ajaran plato tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial .menurut ajaraan dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada tuhan.
Dalam Konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Dengan Demikian, dapat di katakan bahwa Indonesia merupakan suatu
Negara
yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahtraan umum, membentuk suatu masyarakat
adil dan makmur.
C.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Suatu Negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu: rakyat,wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini di sebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu di tunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia international yang disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya unsur-unsur pokok Negara tersebut yaitu :
1.Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan manusia yang di persatukan oleh persamaan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu.
2.Wilayah
Wilayah adalah unsur Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas.
3.Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah Negara.
4.Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara.hal ini bersifat deklaratif ,bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak.ada dua pengakuan suatu Negara yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto yaitu pengakuan atas suatu Negara.pengakuan tersebut di dasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsure utama Negara neegara ( wilayah,rakyat dan pemerintah yang berdaulat) dengan memproleh penngakuan de jure maka suatu Negara mendapat hak-haknya di samping anggota keluarga sedunia.hak kewajiban di maksad adalah hak dan kewajiban bertindak berlakukan sebagai suatu Negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.
D. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Banyak dijumpai teori tentang terbentuknya sebuah Negara. Diantara teori-teori tersebut adalah :
1.
Teori kontrak sosial (sosial kontrak)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karna berlangsungnya berdasar pada kontrak-kontrak antara warga Negara dengan lembaga Negara. Penganut pemikiran ini antara lain Tomas Hobbes, Jhon Locke, dan J .J Rousseu.
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karna berlangsungnya berdasar pada kontrak-kontrak antara warga Negara dengan lembaga Negara. Penganut pemikiran ini antara lain Tomas Hobbes, Jhon Locke, dan J .J Rousseu.
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
MENURUT Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada atau keadaan alamiah (Setatus Naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada Negara.
Bagi
Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera
sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa
hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu di
dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, di butuhkan kontrak atau perjanjian
bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji
akan meyerahkan semua hak-hak kodrat yang di milikinya kepada seseorang atau
sebuah badan yang di sebut Negara.
b. John Locke ( 1632-1704)
BERBEDA dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen yang baik, saling menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat, sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Disini unsur pimpinan atau Negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik di antara warga Negara bersandar pada alasan inilah Negara di dirikan.
Namun demikian menurut Locke penyelenggaraan Negara atau pimpinan Negara harus di batasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara Negara dan warga Negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pimpinan (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini di sebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga Negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga Negara yang tidak dapat di lepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.
c. Jean Jasques Rousseau (1712-1778)
Berbeda Hobbes dan Locke, menurut rosseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga Negara untuk meningkatkan diri dengan suatu pemerintah yang di lakukan melalui organisasi politik,. Menurtnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang di bentuk melalui kontrak, pemerintah sebagai pemimpin organisasi Negara di bentuk dan di tentukan oleh berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga Negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari suatu komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut.
Melalui pandangan ini, Rosseau di kenal sebagai peletak dasar bentuk Negara yang berdaulatnya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus di kenal sebagai penggagas paham Negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa Negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat pelaksana mandat bersama.
b. John Locke ( 1632-1704)
BERBEDA dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen yang baik, saling menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat, sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Disini unsur pimpinan atau Negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik di antara warga Negara bersandar pada alasan inilah Negara di dirikan.
Namun demikian menurut Locke penyelenggaraan Negara atau pimpinan Negara harus di batasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara Negara dan warga Negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pimpinan (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini di sebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga Negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga Negara yang tidak dapat di lepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.
c. Jean Jasques Rousseau (1712-1778)
Berbeda Hobbes dan Locke, menurut rosseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga Negara untuk meningkatkan diri dengan suatu pemerintah yang di lakukan melalui organisasi politik,. Menurtnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang di bentuk melalui kontrak, pemerintah sebagai pemimpin organisasi Negara di bentuk dan di tentukan oleh berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga Negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari suatu komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut.
Melalui pandangan ini, Rosseau di kenal sebagai peletak dasar bentuk Negara yang berdaulatnya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus di kenal sebagai penggagas paham Negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa Negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat pelaksana mandat bersama.
2.
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan di kenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini di temukan baik di timur maupun di belahan dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tuliasan para sejarah Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang di miliki para raja berasal dari tuhan. Mereka mendapat mandat dari tuhan untuk bertahta sebagai pengusa. Para raja ini mengkliam sebagai tuhan sebagai wakil tuhan di dunia mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini di tentang oleh kalangan monar chomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat di turunkan dari mahkotanya,
Teori ketuhanan di kenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini di temukan baik di timur maupun di belahan dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tuliasan para sejarah Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang di miliki para raja berasal dari tuhan. Mereka mendapat mandat dari tuhan untuk bertahta sebagai pengusa. Para raja ini mengkliam sebagai tuhan sebagai wakil tuhan di dunia mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini di tentang oleh kalangan monar chomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat di turunkan dari mahkotanya,
bahkan
dapat di bunuh,. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata Negara islam, pandangan Teokratis serupa pernah di jalankan oleh raja-raja muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia (khalifatullah fi al-ard, dzillullah fi al-ard), raja-raja muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan raja-raja di Eropa abad pertengahan, raja-raja muslim tidak harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi islam ii pada akhirnya melahirkan doktrin politik islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama (church) dan Negara (state). Sama halnya dengan pengalaman kekusaan teokrasi di barat, penguasa teokrasi islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti kerajaan. Di pengaruhi pemikiran sekuler barat, menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam islam harus di pertanggung jawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
Dalam sejarah tata Negara islam, pandangan Teokratis serupa pernah di jalankan oleh raja-raja muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia (khalifatullah fi al-ard, dzillullah fi al-ard), raja-raja muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan raja-raja di Eropa abad pertengahan, raja-raja muslim tidak harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi islam ii pada akhirnya melahirkan doktrin politik islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama (church) dan Negara (state). Sama halnya dengan pengalaman kekusaan teokrasi di barat, penguasa teokrasi islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti kerajaan. Di pengaruhi pemikiran sekuler barat, menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam islam harus di pertanggung jawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
3.
teori ketuhanan
Secara sederhana teori ini dapat di artikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat mealui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (rasion d’ektre) dari terbentuknya sebuah negar a, melalui proses penaklukan dan penduduk oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu di mulailah proses pembentukan suatu Negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuaatan dimana sang pemenang memilki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
Teori ini berasal dari kajian Antropologis atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku primitif, dimana si pemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku yang di kalahkan. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa modern adalah penaklukan dalam bentuk penjajahan bangsa barat atas bangsa-bangsa timur. Setelah masa penjajahan berakhir di awal abad ke-20, di jumpai banyak Negara-negara baru yang kemerdekaannya banyak di tentukan oleh pengusa kolonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa di katagorikan ke dalam jenis ini.
Secara sederhana teori ini dapat di artikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat mealui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (rasion d’ektre) dari terbentuknya sebuah negar a, melalui proses penaklukan dan penduduk oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu di mulailah proses pembentukan suatu Negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuaatan dimana sang pemenang memilki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
Teori ini berasal dari kajian Antropologis atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku primitif, dimana si pemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku yang di kalahkan. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa modern adalah penaklukan dalam bentuk penjajahan bangsa barat atas bangsa-bangsa timur. Setelah masa penjajahan berakhir di awal abad ke-20, di jumpai banyak Negara-negara baru yang kemerdekaannya banyak di tentukan oleh pengusa kolonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa di katagorikan ke dalam jenis ini.
E.
BENTUK-BENTUK NEGARA
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda, secara umum dalam kosep dan teori modern, Negara terbagi dalam 2 bentuk; Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (federasi).
1. Negara kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan
satu pemerintah pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya Negara kesatuan ini
terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan; sentral dan otonomi.
a.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang
langsung di pimpin oleh pemerintah
pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan
pemerintah pusat. Model pemerintahan orde baru di bawah pemerintahan presiden
soeharto adalah salah satu contoh pemerintahan model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi adalah kepala daerah diberiakan kesempatan, untuk mengurus pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini di kenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Malaysia dan pemerintahan paska orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat di masukkan ke dalam model ini.
b. Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi adalah kepala daerah diberiakan kesempatan, untuk mengurus pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini di kenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Malaysia dan pemerintahan paska orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat di masukkan ke dalam model ini.
2. Negara serikat
Negara serikat atau federasi adalah merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Pada mulanya Negara-negara bagian tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara serikat.
Di samping di bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya bentuki Negara dapat di golongkan dalam tiga kelompok: monarki, oligarki, dan demokrasi.
Negara serikat atau federasi adalah merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Pada mulanya Negara-negara bagian tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara serikat.
Di samping di bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya bentuki Negara dapat di golongkan dalam tiga kelompok: monarki, oligarki, dan demokrasi.
a. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memilki dua jenis: monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam katagori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahnya (perdana menteri) di batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak di praktikkan di beberapa Negara seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan Negara hanya sebatas simbol Negara.
b. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintah yang di jalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Pemerintah model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan hendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu).
Ø KONSEP
DASAR PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN
PEMERINTAHAN
Sebelumnya,
kita harus mengenal pengertian dari pemerintah.
Pemerintah, yaitu organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan
menerapkan hukum dan undang-undang. Pemerintah disini misalnya raja, presiden,
walikota, bupati, dan sebagainya.
Pemerintahan secara sederhana dapat diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan proses dimana suatu keputusan diterapkan atau tidak diterapkan . Pemerintahan digunakan dalam berbagai konteks seperti pemerintahan nasional, pemerintahan lokal, dan sebagainya. Dari definisi tersebut, maka analisis tentang pemerintahan berfokus pada aktor formal dan informal yang terlibat dalam pengambilan keputusan, penerapan keputusan yang telah dibuat, serta struktur formal dan informal yang telah diatur.
Pemerintah (government) adalah salah satu aktor dalam pemerintahan. Aktor lain yang terlibat dalam pemerintahan bermacam-macam, tergantung pada tingkat pemerintahan yang didiskusikan. Contohnya di daerah pedesaan, aktor lainnya mungkin termasuk tuan tanah, asosiasi petani dan peternak, industri, lembaga penelitian, dan lainnya. Di daerah perkotaan, tentunya lebih kompleks.
Pemerintah
mempunyai peran untuk menghubungkan antar aktor yang terlibat atau mempengaruhi
pemerintahan. Di tingkat nasional, para pelobi, donatur internasional,
perusahaan multinasional, media massa, dan sebagainya mempunyai peran penting
dalam proses pengambilan keputusan atau mempengaruhi proses pengambilan
keputusan. Di beberapa negara, sebuah sindikat kriminal juga berpengaruh dalam
proses pengambilan keputusan, hal ini kebanyakan terjadi di bagian perkotaan
dan tingkat nasional. Semua aktor selain pemerintah dan militer termasuk bagian
masyarakat sipil.
B. BENTUK-BENTUK
DARI PEMERINTAHAN
Berbagai
bentuk dari pemerintahan antara lain :
- Aristrokrasi
Kata aristokrasi berasal dari kata “aristoi” artinya cerdik pandai, golongan ningrat (yang pada zaman dahulu jumlahnya sedikit), dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi aristokrasi adalah suatu pemerintahan yang dipimpin dan dipegang oleh sejumlah kecil para cerdik pandai yang memerintah berdasarkan keadilan.
- Otokrasi
Otokrasi berasal dari kata “auto” yang artinya satu atau sendiri, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi autokrasi berarti pemerintahan yang berada di tangan satu orang.
- Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari kata “demos” artinya rakyat, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi demokrasi adalah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
- Monarki
Istilah monarki berasal dari kata “mono” artinya satu, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi monarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh satu orang, yang berkuasa, berbakat, dan mempunyai sifat-sifat yang lebih unggul daripada warga Negara yang lain, sehingga mendapatkan kepercayaan untuk memerintah dan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan rakyat biasanya merupakan kerajaan.
- Oligarki
Istilah oligarki berasal dari kata “oligos” artinya sedikit, kecil, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi oligarki adalah pemerintahan yang dipegang oleh segolongan kecil yang memerintah demi kepentingan golongannya itu sendiri.
- Teokrasi
Istilah teokrasi berasal dari kata “teo” artinya tuhan, dan “archein” atau “cratia” artinya memerintah. Jadi teokrasi adalah pemeritahan yang tidak secara langsung dikuasai oleh masalah-masalah keduniawian, terutama yang berhubungan dengan kepentingan-kepentingan material, melainkan pemerintahan yang ditinjau dari segi ketuhanan, dari segi agama.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan, negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Bangsa di negara tersebut merupakan rakyat atau warga negara harus taat pada peraturan perundang-undangan dari kekuasaan yang sah, dalam hal ini pemerintah. Pemerintah merupakan pihak yang berwenang untuk membuat dan menerapkan hukum di suatu wilayah, dan merupakan salah satu dari aktor yang berperan dalam pemerintahan. Pemerintahan sendiri memiliki berbagai macam bentuk, seperti aristokrasi, otokrasi, demokrasi, monarki, oligarki, dan teokrasi.
makasih sudah membantu sukses terus
BalasHapus