Selasa, 03 April 2012

DEFINISI DAN MANFAAT PERLINDUNGAN SOSIAL


A.  DEFINISI PERLINDUNGAN SOSIAL
          Hingga saat ini terdapat berbagai macam definisi perlindungan sosial dan jaminan sosial. Keragaman ini dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Berikut adalah beberapa dari sekian banyak definisi yang digunakan oleh berbagai institusi dan negara.
1.    Asian Development Bank (ADB) menjelaskan bahwa perlindungan sosial pada dasarnya merupakan sekumpulan kebijakan dan program yang dirancang untuk menurunkan kemiskinan dan kerentanan melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri mereka dari bencana dan kehilangan pendapatan; tidak berarti bahwa perlindungan sosial merupakan keseluruhan dari kegiatan pembangunan di bidang sosial, bahkan perlindungan sosial tidak termasuk upaya penurunan resiko (risk reduction). Lebih lanjut dijelaskan bahwa istilah jaring pengaman sosial (social safety net) dan jaminan sosial (social security) seringkali digunakan sebagai alternatif istilah perlindungan sosial; akan tetapi istilah yang lebih sering digunakan di dunia internasional adalah perlindungan sosial. ADB membagi perlindungan sosial ke dalam 5 (lima) elemen, yaitu: (i) pasar tenaga kerja (labor markets); (ii) asuransi sosial (social insurance); (iii) bantuan sosial (social assitance); (iv) skema mikro dan area-based untuk perlindungan bagi komunitas setempat; dan (v) perlindungan anak (child protection).
2.    Menurut UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
3.    Deutsche Stiftung für Internationale Entwicklung (DSE) melalui discussion report mengambil  definisi perlindungan sosial yang digunakan oleh PBB dalam “United Nations General Assembly on Social Protection”, yaitu sebagai kumpulan kebijakan dan program pemerintah dan swasta yang dibuat dalam rangka menghadapi berbagai hal yang menyebabkan hilangnya ataupun berkurangnya secara substansial pendapatan/gaji yang diterima; memberikan bantuan bagi keluarga (dan anak) serta memberikan layanan kesehatan dan permukiman.
4.    Sedangkan menurut menurut Edi Suharto, P.hD dalam bukunya “Memperkuat Perlindungan Sosial di ASEAN”, perlindungan sosial adalah seperangkat kebijakan dan program kesejahteraan sosial yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan kerentanan (vulnerability) melalui perluasan pasar kerja yang efisien, pengurangan resiko-resiko kehidupan yang senantiasa mengancam manusia, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam melindungi dirinya dari berbagai bahaya dan gangguan yang dapat menyebabkan terganggunya atau hilangnya pendapatan. Menurutnya, kebijakan dan program perlindungan sosial, khususnya untuk konteks negara-negara di kawasan ASEAN, mencakup lima jenis :
v  Pertama, kebijakan pasar kerja (labour market policies) yang dirancang untuk memfasilitasi pekerjaan dan mempromosikan beroperasinya hukum penawaran dan permintaan kerja secara efisien.
v  Kedua, bantuan sosial (social assistance), yakni program jaminan sosial (social security)
 yang berbentuk tunjangan uang, barang, atau pelayanan kesejahteraan yang umumnya
2
diberikan kepada populasi paling rentan yang tidak memiliki penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
v  Ketiga, asuransi sosial (social insurance), yaitu skema jaminan sosial yang hanya diberikan kepada para peserta sesuai dengan kontribusinya berupa premi atau tabungan yang dibayarkannya.
v  Keempat, jaring pengaman sosial berbasis masyarakat (community-based social safety nets), perlindungan sosial ini diarahkan untuk mengatasi kerentanan pada tingkat komunitas.
v  Kelima, perlindungan anak (child protection).
         
B.  MANFAAT PERLINDUNGAN SOSIAL
          Perlindungan sosial memberikan akses pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak dasar manusia, termasuk akses pada pendapatan, kehidupan, pekerjaan, kesehatan dan pendidikan, gizi dan tempat tinggal. Selain itu, perlindungan sosial juga dimaksudkan sebagai cara untuk menanggulangi kemiskinan dan kerentanan absolut yang dihadapi oleh penduduk yang sangat miskin.
          Beberapa manfaat dari perlindungan social, diantaranya :
1.    Terlindunginya manusia dari berbagai resiko sehingga terhindar dari kesengsaraan yang berkepanjangan.
2.    Meningkatnya kemampuan kelompok rentan dalam menghadapi kemiskinan serta keluarnya dari kemiskinan dimaksud.
3.    Keluarga miskin memiliki standar hidup bermatabat
4.    Tercapainya dan terselenggaranya kesejahteraan social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar