A. DEFINISI
PERLINDUNGAN SOSIAL
Hingga saat ini terdapat berbagai
macam definisi perlindungan sosial dan jaminan sosial. Keragaman ini
dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Berikut
adalah beberapa dari sekian banyak definisi yang digunakan oleh berbagai
institusi dan negara.
1.
Asian Development Bank (ADB) menjelaskan bahwa
perlindungan sosial pada dasarnya merupakan sekumpulan kebijakan dan program
yang dirancang untuk menurunkan kemiskinan dan kerentanan melalui upaya
peningkatan dan perbaikan kapasitas penduduk dalam melindungi diri mereka dari
bencana dan kehilangan pendapatan; tidak berarti bahwa perlindungan sosial
merupakan keseluruhan dari kegiatan pembangunan di bidang sosial, bahkan perlindungan
sosial tidak termasuk upaya penurunan resiko (risk reduction). Lebih lanjut
dijelaskan bahwa istilah jaring pengaman sosial (social safety net) dan jaminan
sosial (social security) seringkali digunakan sebagai alternatif istilah
perlindungan sosial; akan tetapi istilah yang lebih sering digunakan di dunia
internasional adalah perlindungan sosial. ADB membagi perlindungan sosial ke
dalam 5 (lima) elemen, yaitu: (i) pasar tenaga kerja (labor markets); (ii)
asuransi sosial (social insurance); (iii) bantuan sosial (social assitance);
(iv) skema mikro dan area-based untuk perlindungan bagi komunitas setempat; dan
(v) perlindungan anak (child protection).
2. Menurut UU No. 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan
sosial.
3.
Deutsche Stiftung für Internationale Entwicklung
(DSE) melalui discussion report mengambil definisi perlindungan sosial yang digunakan
oleh PBB dalam “United Nations General Assembly on Social Protection”, yaitu
sebagai kumpulan kebijakan dan program pemerintah dan swasta yang dibuat dalam
rangka menghadapi berbagai hal yang menyebabkan hilangnya ataupun berkurangnya
secara substansial pendapatan/gaji yang diterima; memberikan bantuan bagi
keluarga (dan anak) serta memberikan layanan kesehatan dan permukiman.
4.
Sedangkan menurut menurut Edi Suharto, P.hD dalam
bukunya “Memperkuat Perlindungan Sosial di ASEAN”, perlindungan sosial adalah
seperangkat kebijakan dan program kesejahteraan sosial yang dirancang untuk
mengurangi kemiskinan dan kerentanan (vulnerability) melalui perluasan pasar
kerja yang efisien, pengurangan resiko-resiko kehidupan yang senantiasa
mengancam manusia, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam melindungi
dirinya dari berbagai bahaya dan gangguan yang dapat menyebabkan terganggunya
atau hilangnya pendapatan. Menurutnya, kebijakan dan program perlindungan
sosial, khususnya untuk konteks negara-negara di kawasan ASEAN, mencakup lima
jenis :
v Pertama,
kebijakan pasar kerja (labour market policies) yang dirancang untuk
memfasilitasi pekerjaan dan mempromosikan beroperasinya hukum penawaran dan
permintaan kerja secara efisien.
v Kedua,
bantuan sosial (social assistance), yakni program jaminan sosial (social
security)
yang berbentuk
tunjangan uang, barang, atau pelayanan kesejahteraan yang umumnya
2
diberikan kepada populasi paling rentan yang tidak memiliki penghasilan
yang layak bagi kemanusiaan.
v Ketiga,
asuransi sosial (social insurance), yaitu skema jaminan sosial yang hanya
diberikan kepada para peserta sesuai dengan kontribusinya berupa premi atau
tabungan yang dibayarkannya.
v Keempat,
jaring pengaman sosial berbasis masyarakat (community-based social safety
nets), perlindungan sosial ini diarahkan untuk mengatasi kerentanan pada
tingkat komunitas.
v Kelima,
perlindungan anak (child protection).
B. MANFAAT
PERLINDUNGAN SOSIAL
Perlindungan sosial memberikan
akses pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak dasar manusia, termasuk
akses pada pendapatan, kehidupan, pekerjaan, kesehatan dan pendidikan, gizi dan
tempat tinggal. Selain itu, perlindungan sosial juga dimaksudkan sebagai cara
untuk menanggulangi kemiskinan dan kerentanan absolut yang dihadapi oleh
penduduk yang sangat miskin.
Beberapa manfaat dari perlindungan
social, diantaranya :
1.
Terlindunginya manusia dari berbagai resiko sehingga
terhindar dari kesengsaraan yang berkepanjangan.
2.
Meningkatnya kemampuan kelompok rentan dalam menghadapi
kemiskinan serta keluarnya dari kemiskinan dimaksud.
3.
Keluarga miskin memiliki standar hidup bermatabat
4. Tercapainya
dan terselenggaranya kesejahteraan social.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar