“Disability is a part of diversity”, “disabilitas adalah
bagian dari keragaman” suatu pernyataan ilmiah yang disampaikan oleh dosen
pembimbing saya RINI HARTINI RINDA Ph.D.. Kenapa saya sebut sebagai pernyataan ilmiah karena
pernyataan ini mengandung sebuah konsep baru bagi masyarakat awam dalam
memandang disabilitas. Pernyataan ini bisa menjadi batu pijakan penting bagi
para pekerja sosial disabilitas untuk membantu para penyandang disabilitas.
Pernyataan ini sendiri mewakili harapan para pekerja sosial bagi masyarakat
luas dalam memandang disabilitas.
Menurut Juliet C. Rothman 2003:151) “It is important for us (Social Worker) as professional to consider clients holistically and not give primacy
to the disability itself as the salient issue for which the client is seeking
our help unless the client so perceives it. As always, it is vital to start
where the client is to listen, to understand, and to accept the client’s
perception of problem and need as the only valid place…..”. Artinya bahwa
kita sebagai sebagai pekerja sosial harus memandang penyandang disabilitas
sebagai sebuah keragaman tanpa melebihkan isu ini, harus mengerti dan menerima
mereka tanpa merasa dibedakan.
“Disabilitas adalah bagian dari keragaman”. Semua hal yang berbeda dimuka bumi ini adalah bagian dari keragaman. Ada
kulit putih kulit hitam, ada rambut kribo rambut lurus, hidung mancung hidung
pesek; semua itu adalah bagian dari keragaman dan karya ciptaan Tuhan yang
harus kita terima tanpa bully ataupun diskriminasi. Bagitu juga halnya dengan
penyandang disabilitas. kita harus memandang mereka sebagai bagian dari
keragaman umat manusia.
Armando T. Morales dalam bukunya Social Work A Profession
Many Faces p390, dengan Ecosystems Model People with Disability, Morales
menggambarkan bahwa penyandang disabilitas mengalami banyak permasalahan dalam
ekosistemnya: “Discrimination against people with disabilities, the
structural impact of governmental policies, the cultural assumptions about what
people with disability can and cannot do, and the impact of disability on the
family….”. Belum lagi model-model intervensi pekerja sosial lainnya bagi
penyandang disabilitas yang menggambarkan betapa banyaknya masalah yang dialami
oleh penyandang disabilitas.
“Disabilitas adalah bagian dari keragaman” akan menjadi suatu pernyataan yang dapat menyembuhkan berbagai masalah disabilitas ini. Pemahaman ini harus disampaikan dan diadvokasi kepada masyarakat. Kebijakan terbaru disabilitas UU No. 8 Tahun 2016 Tentang penyandang Disabilitas sebenarnya sudah berpijak dari pernyataan ini. Hanya saja yang menjadi pertanyaannya, 22 Hak disabilitas yang termuat dalam UUPD ini apakah bisa semuanya dipenuhi ? dibutuhkan pekerja sosial dengan sistem yang tepat untuk mewujudkannya !!!
SOCIAL WORK FOR DISABILITY INCLUSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar