Kamis, 16 Februari 2017

Pekerjaan Sosial Koreksional



Pengertian Pekerjaan Sosial Koreksional
Pengertian Pekerjaan Sosial yang paling dasar dan sering digunakan dikemukakan oleh Charles Zastrow (1982) “Pekerjaan Sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi Sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan.” Definisi tersebut menunjukkan bahwa Pekerjaan Sosial merupakan profesi pertolongan yang ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat agar mereka memiliki kemampuan dalam berfungsi Sosial serta menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka mencapai tujuan yang diinginkan.

Menurut Allan Pincus dan Anne Minahan (1973:5) “Social work is concerned with the interactions between people and their social environment which affect the ability of people to accomplish their life task, alleviate distress, and realizetheir aspirations and values” the interactions”. Yang artinya sebagai berikut “pekerja sosial berkepentingan dengan permasalahan interaksi antara orang dengan lingkungan sosialnya, sehingga mereka mampu melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengurangi keteganggan, mewujudkan aspirasi dan nilai-nilai mereka”. Sedangkan Rex A. Skidmore (1991:224) dalam buku Introduction to social work yang menyebutkan:“Correctional of helping person who have violated the law be rehabilitated” . Definisi tersebut menjelaskan bahwa pekerja sosial koreksional adalah proses pertolongan secara keseluruhan terhadap orang-orang yang telah melanggar hukum untuk direhabilitasi. Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa proses pertolongan dalam pekerjaan sosial koreksional memfokuskan pekerjaannya pada orang dan tingkah laku serta lingkungan sosialnya, serta mempengaruhi tingkah laku dari anggota masyarakatnya.

Pekerja sosial koreksional adalah pelayanan profesional pada setting koreksional (Lapas, Rutan, Bapas Narkoba) dan setting lain dalam sistem peradilan kriminal. Dapat disimpulkan bahwa Koreksional adalah peroses pertolongan secara keseluruhan terhadap orang-orang yang telah melanggar hukum untuk pekerjaan sosial memainkan peranan penting dalam proses ini. Tujuannya untuk mengelola hukuman dengan cara pelanggar hukum dapat memperbaiki tingkah lakunya, seperti seperti tingkah laku yang dijaga dalam batas-batas yang dapat diterimannya.
Dengan demikian permasalahan sosial tersebut merupakan tugas bagi pekerja sosial koreksional untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tingkah lakunya hingga dapat menjalankan keberfungsiannya.

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai suatu profesi Pekerjaan Sosial atau biasa dikatakan dalam Lembaga Pemasyarakatan yaitu Petugas Pemasyarakatan yang membantu narapidana, adapun pengertian Pekerjaan Sosial di setting Koreksional menurut Dorang Luhpuri dan Satriawan, (2010) dalam modul diklat Pekerjaan Sosial Koreksional adalah: Pekerjaan Sosial merupakan sub sistem pada sistem peradilan pidana. Pekerjaan Sosial Koreksional adalah pelayanan profesional pada seting Koreksional yang meliputi Lembaga Pemasyarakatan, rumah tahanan, bapas narkoba dan setting lain dalam sistem peradilan indonesia yang bertujuan untuk membantu pemecahan masalah klien serta dapat meningkatkan keberfungsian Sosialnya.

Penjelasan tersebut bahwa Pekerjaan Sosial Koreksional merupakan bagian profesi Pekerjaan Sosial yang bersinergi antara penegakan hukum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang mempunyai permasalahan didalam atau diluar Lembaga Pemasyarakatan merupakan tanggung jawab dari Pekerjaan Sosial Koreksional.

Tujuan Pekerjaan Sosial Koreksional
Mengacu pada uraian mengenai pengertian Pekerjaan Sosial tersebut, maka dapat dikatakan bahwa tujuan pekerjaan Sosial dibidang Koreksional adalah membantu Narapidana untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengatasi masalah yang dialami oleh Narapidanaselama menjalani proses hukuman. Adapun tujuan  Pekerjaan  Sosial  bidang Koreksional yang lebih spesifik mengarah pada tindakan menurut Dorang Luhpuri dan Satriawan, (2010) dalam Modul Diklat Pekerjaan Sosial Koreksional adalahsebagai berikut:
  1. Membantu Narapidana agar dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Membantu klien memahami diri mereka sendiri  (Narapidana), relasi dengan orang lain, dan apakah harapan mereka sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan mereka.
  3. Membantu Narapidana melakukan perubahan sikap dan tingkah laku agar sesuai  dengan nilai dan norma masyarakat.
  4. Membantu Narapidana melakukan penyesuaian diri yang baik dalam masyarakat.
  5. Membantu Narapidana memperbaiki relasi sosial dengan orang lain (keluarga,  isteri/suami, tetangga, dan lingkungan sosial).

Fungsi Pekerjaan Sosial Koreksional

Melaksanakan peranan sebagai pekerja sosial di bidang koreksional, maka pekerja sosial memiliki fungsinya sebagai pekerja sosial dalam pelayanan koreksional. Berikut fungsi Pekerjaan Sosial Koreksional menurut Dorang Luhpuri dan Satriawan, (2010) dalam modul diklat Pekerjaan Sosial Koreksional antara lain:
  1. Membantu Narapidana memperkuat motivasinya.
  2. Memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk menyalurkan perasaan-perasaannya dan memberikan informasi kepada Narapidana.
  3. Membantu pelanggar hukum untuk membuat keputusan-keputusan.
  4. Membantu Napidana merumuskan situasi yang dialaminya.
  5. Memberikan bantuan dalam hal merubah/memodifikasi lingkungan keluargadan lingkungan dekat.
  6. Membantu pelanggar hukum mengorganisasi kembali pola-pola perilakunya dan memfasilitasi kegiatan rujukan.


      Peran Pekerjaan Sosial Koreksional
Peran pekerja sosial dalam membantu narapidana merubah pola tingkah laku agar konstruktif (menyesuaikan) dengan orang lain dan lingkungan sosialnya. Adapun peranan Pekerjaan Sosial Koreksional menurut Dorang Luhpuri dan Satriawan, (2010) dalam modul diklat Pekerjaan Sosial Koreksional adalah antara lain:
  1. Bekerja dengan individu untuk membantu mereka berubah melalui pemahaman yang baik mengenai diri, kekuatan dan sumber-sumber dalam diri sendiri.
  2. Modifikasi lingkungan menjadi iklim Sosial yang sehat, dimana ia akan tinggal.
Maksud dari pernyataan tersebut adalah pekerjaan sosial bidang koreksional bekerjasama dengan keluarga narapidana dan sumber-sumber eksternal yang berkaitan dengan narapidana khususnya narapidana wanita. Pekerja Sosial dapat berperan mulai pada saat narapidana tertangkap sampai masa terminasi, kemudian pekerja sosial melakukan intervensi. Intervensi yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial adalah intervensi secara tidak langsung kepada narapidana dan masyarakat sedangkan intervensi secara langsung kepada pimpinan lembaga koreksional khususnya pembina narapidana dan lingkungan terdekatnya.

SALAM PEKERJAAN SOSIAL

1 komentar: