Pengertian
Pekerjaan Sosial Koreksional
Pengertian Pekerjaan Sosial yang paling dasar dan sering digunakan dikemukakan oleh Charles Zastrow (1982) “Pekerjaan Sosial merupakan
kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan
masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi
Sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai
tujuan.” Definisi tersebut menunjukkan bahwa
Pekerjaan Sosial merupakan profesi pertolongan yang ditujukan kepada individu,
kelompok dan masyarakat agar mereka memiliki kemampuan dalam berfungsi Sosial
serta menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka mencapai tujuan yang
diinginkan.
Menurut Allan Pincus
dan Anne Minahan (1973:5) “Social
work is concerned with the interactions between people and their social
environment which affect the ability of people to accomplish their life task,
alleviate distress, and realizetheir aspirations and values” the interactions”.
Yang
artinya sebagai berikut “pekerja sosial berkepentingan dengan permasalahan
interaksi antara orang dengan lingkungan sosialnya, sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengurangi keteganggan, mewujudkan aspirasi
dan nilai-nilai mereka”. Sedangkan Rex
A. Skidmore (1991:224) dalam buku Introduction to
social work yang menyebutkan:“Correctional
of helping person who have violated the law be rehabilitated” .
Definisi tersebut menjelaskan bahwa pekerja sosial koreksional adalah proses
pertolongan secara keseluruhan terhadap orang-orang yang telah melanggar hukum
untuk direhabilitasi. Dari
pengertian tersebut dapat diartikan bahwa proses pertolongan dalam pekerjaan
sosial koreksional memfokuskan pekerjaannya pada orang dan tingkah laku serta
lingkungan sosialnya, serta mempengaruhi tingkah laku dari anggota
masyarakatnya.
Pekerja
sosial koreksional adalah pelayanan profesional pada setting koreksional
(Lapas, Rutan, Bapas Narkoba) dan setting lain dalam sistem peradilan kriminal. Dapat
disimpulkan bahwa Koreksional adalah peroses pertolongan secara keseluruhan
terhadap orang-orang yang telah melanggar hukum untuk pekerjaan sosial
memainkan peranan penting dalam proses ini. Tujuannya untuk mengelola hukuman
dengan cara pelanggar hukum dapat memperbaiki tingkah lakunya, seperti seperti
tingkah laku yang dijaga dalam batas-batas yang dapat diterimannya.
Dengan demikian permasalahan sosial tersebut merupakan
tugas bagi pekerja sosial koreksional untuk dapat melakukan perubahan sikap dan
tingkah lakunya hingga dapat menjalankan keberfungsiannya.
Lembaga
Pemasyarakatan mempunyai suatu profesi Pekerjaan Sosial atau biasa dikatakan
dalam Lembaga Pemasyarakatan yaitu Petugas Pemasyarakatan yang membantu
narapidana, adapun pengertian Pekerjaan Sosial di setting Koreksional menurut Dorang
Luhpuri dan Satriawan, (2010) dalam modul diklat Pekerjaan Sosial Koreksional adalah: Pekerjaan Sosial merupakan
sub sistem pada sistem peradilan pidana. Pekerjaan Sosial Koreksional adalah
pelayanan profesional pada seting Koreksional yang meliputi Lembaga
Pemasyarakatan, rumah tahanan, bapas narkoba dan setting lain dalam sistem peradilan indonesia yang bertujuan untuk
membantu pemecahan masalah klien serta dapat meningkatkan keberfungsian
Sosialnya.
Penjelasan tersebut bahwa
Pekerjaan Sosial Koreksional merupakan bagian profesi Pekerjaan Sosial yang
bersinergi antara penegakan hukum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Narapidana yang mempunyai permasalahan didalam atau diluar Lembaga
Pemasyarakatan merupakan tanggung jawab dari Pekerjaan Sosial Koreksional.
Tujuan
Pekerjaan Sosial Koreksional
Mengacu pada uraian
mengenai pengertian Pekerjaan Sosial tersebut, maka dapat dikatakan bahwa
tujuan pekerjaan Sosial dibidang Koreksional adalah membantu Narapidana untuk
meningkatkan kemampuannya dalam mengatasi masalah yang dialami oleh
Narapidanaselama menjalani proses hukuman. Adapun tujuan Pekerjaan
Sosial bidang Koreksional yang
lebih spesifik mengarah pada tindakan menurut Dorang Luhpuri dan Satriawan,
(2010) dalam Modul Diklat Pekerjaan Sosial Koreksional adalahsebagai berikut:
- Membantu Narapidana agar dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan Lembaga Pemasyarakatan.
- Membantu klien memahami diri mereka sendiri (Narapidana), relasi dengan orang lain, dan apakah harapan mereka sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan mereka.
- Membantu Narapidana melakukan perubahan sikap dan tingkah laku agar sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.
- Membantu Narapidana melakukan penyesuaian diri yang baik dalam masyarakat.
- Membantu Narapidana memperbaiki relasi sosial dengan orang lain (keluarga, isteri/suami, tetangga, dan lingkungan sosial).
Fungsi
Pekerjaan Sosial Koreksional
Melaksanakan
peranan sebagai pekerja sosial di bidang koreksional, maka pekerja sosial
memiliki fungsinya sebagai pekerja sosial dalam pelayanan koreksional. Berikut
fungsi Pekerjaan Sosial Koreksional menurut Dorang Luhpuri dan Satriawan,
(2010) dalam modul diklat Pekerjaan Sosial Koreksional antara lain:
- Membantu Narapidana memperkuat motivasinya.
- Memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk menyalurkan perasaan-perasaannya dan memberikan informasi kepada Narapidana.
- Membantu pelanggar hukum untuk membuat keputusan-keputusan.
- Membantu Napidana merumuskan situasi yang dialaminya.
- Memberikan bantuan dalam hal merubah/memodifikasi lingkungan keluargadan lingkungan dekat.
- Membantu pelanggar hukum mengorganisasi kembali pola-pola perilakunya dan memfasilitasi kegiatan rujukan.
Peran
Pekerjaan Sosial Koreksional
Peran
pekerja sosial dalam membantu narapidana merubah pola tingkah laku agar
konstruktif (menyesuaikan) dengan orang lain dan lingkungan sosialnya. Adapun
peranan Pekerjaan Sosial Koreksional menurut Dorang Luhpuri dan Satriawan,
(2010) dalam modul diklat Pekerjaan Sosial Koreksional adalah antara lain:
- Bekerja dengan individu untuk membantu mereka berubah melalui pemahaman yang baik mengenai diri, kekuatan dan sumber-sumber dalam diri sendiri.
- Modifikasi lingkungan menjadi iklim Sosial yang sehat, dimana ia akan tinggal.
Maksud
dari pernyataan tersebut adalah pekerjaan sosial bidang koreksional bekerjasama dengan
keluarga narapidana dan sumber-sumber eksternal yang berkaitan dengan
narapidana khususnya narapidana wanita. Pekerja Sosial dapat berperan mulai
pada saat narapidana tertangkap sampai masa terminasi, kemudian pekerja sosial
melakukan intervensi. Intervensi yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial
adalah intervensi secara tidak langsung kepada narapidana dan masyarakat
sedangkan intervensi secara langsung kepada pimpinan lembaga koreksional
khususnya pembina narapidana dan lingkungan terdekatnya.
SALAM PEKERJAAN SOSIAL
Bagusssssss
BalasHapus