Jumat, 14 Juli 2017

CPNS 2017 dan Hak Penyandang Disabilitas


Sebuah refleksi . . .


Pertengahan bulan Juli 2017, masyarakat Indonesia (khususnya yang berharap jadi PNS) berbahagia karena dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah adanya moratorium kurang lebih 3 tahun lamanya. Seleksi CPNS pada kesempatan ini diadakan oleh 2 lembaga pemerintahan yaitu Mahkamah Agung serta Kementrian Hukum dan Ham. Dalam menpan.go.id, menteri PANRB Asman Abnur menyatakan  formasi untuk kedua instasi tersebut sebanyak 19.210 orang yang terdiri dari 1.684 CPNS untuk mahkamah Agung dan 17.526 kursi untuk Kementrian Hukum dan Ham.

Kemenkumham melalui situs cpns.kemenkumham.go.id telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2017. Sebanyak 21 jabatan dibutuhkan oleh kemenkumhan dengan dengan 4 alokasi formasi yaitu: cumlaude, disabilitas, papua/papua barat, dan umum.

Menariknya adalah adanya alokasi formasi seleksi CPNS Kemenkumham bagi penyandang disabilitas. Yang lebih menariknya lagi dari 17.526 kursi yang dibutuhkan, formasi bagi penyandang disabilitas hanya satu kursi saja. Kok hanya 1 kursi saja yaa ??? Miris…

UU Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 14 menyatakan “Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan”. Dalam bagian penjelasan pasal 14 UU Nomor 1997 menyebutkan “Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan. Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang”.  Artinya dalam UU ini diatur bahwa penerimaan penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 1%.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 Ayat 1 menyebutkan “Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”. Hal ini jika diafiliasikan dengan Pasal 11, maka bisa dinyatakan bahwa seyogianya penerimaan kerja bagi penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 2%.

Penerimaan CPNS di Kemenkumham tahun 2017 ini yaitu 17.526 kursi. Dari jumlah yang dibutuhkan, penyerapan CPNS  penyandang disabilitas yang jika merujuk dari UU Nomor 8 Tahun 2016, seharusnya sekurang-kurangnya 356 kursi. Akan tetapi kenyataannya penerimaan  bagi formasi penyandang disabilitas hanya 1 kursi saja. 

Masalah implementasi dan diskriminasi kerja bagi disabilitas sudah terjadi bertahun-tahun lamanya sejak UU No.4 tahun 1997. Pemerintah melalui Kemenkumham harusnya lebih memahami akan hal ini. Komitmen pemerintah dalam melaksanakan peraturannya dipertanyakan. Undang-Undang dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk jadi pajangan mencari nama. Fungsi eksekutif pemerintahan dipertanyakan. Fungsi pengawasan melalui legislatif dipertaruhkan. UU Nomor 8 Tahun 2016 ini baru disahkan kemarin lusa, harusnya masih segar diingatan. Pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan dalam penerapannya, padahal tidak bisa memberikan contoh nyata dalam implementasinya. Beberapa stakeholder terkait, harus bisa mengawasi hal ini. Jangan memberi harapan palsu kepada penyandang disabilitas. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi. Kalau bukan sekarang kapan lagi.

Salam Disabilitas...







8 komentar:

  1. ro, Mau nanya nih. Informasi resmi Kementrian Hukum dan Ham menyebutkan bahwa :
    "Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus, dengan kriteria mampu melakukan tugas, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi."

    Pengertian berkebutuhan khusus apa ya Bro ? Jika contohnya adalah orang lumpuh/tuli yang mesti menggunakan kursi roda/alat bantu dengar, Berarti seseorang yg pincang tapi tidak menggunakan tongkat dan bisa beraktivitas layaknya orang normal masih dikategorikan disabilitas atau gimana yah ? mohon penjelasannya Bro. Makasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. UU No8 2016 pasal 1 "Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

      Dari pengertian diatas ada 4 jenis disabilitas yaitu disabilitas fisik, intelektual mental dan sensorik. Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom. Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan. Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

      Kalau dibaca di pasal 30 UU ini, profesi yang bisa menyatakan seseorang disabilitas yaitu dokter atau tenaga kesehatan lainnya (mengenai kondisi kesehatan); psikolog atau psikiater (mengenai kondisi kejiwaan); dan/atau pekerja sosial (mengenai kondisi psikososial). Pengertian disabilitas pasal 1 di atas perlu digaris bawahi bahwa dia mengalami disabilitas dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

      Hapus
  2. Jadi kesimpulannya seseorang pincang, tetap masuk kategori disabilitas?
    Walaupun secara interaksi, komunikasi, dan mobilitas ybs mampu melakukannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau interaksi, komunikasi, mobilitas bagus sebenarnya justru tidak tergolong disabilitas mas. Seseorang disebut disabiltas jika mengalami hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi secara penuh, serta mengalaminya dalam waktu yang lama.

      meski demikian tetap dibutuhkan asesmen terlebih dahulu dari pekerja sosial, dokter, dan/atau psikolog untuk menyatakan orang tersebut disabilitas atau bukan. Biasanya juga kan kalau daftar PNS harus ada surat keterangan bahwa yang ybs bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

      Hapus
  3. Okey. Makasih atas informasinya.
    Makasih Mas, sukses terus. .

    BalasHapus
  4. Pak, mau tnya nih. Utk cpns yg 2017 ini kan ad pnyandang disabilitas jg. Utk yg di amputasi kan brrti trmasuk disabilitas ya? Tetapi kan ad yg di amputasi tetapi memakai kaki palsu dan dpat berjalan normal sperti orang lain pada umumnya apakah trmasuk disabilitas? Dulunya di amputasi karna kecelakaan. Untuk yg lainnya normal2 saja. Bisa gak ya melamar yang bagian non disabilitas? Trims

    BalasHapus
  5. Sedih liatnya... Mna keadilan di negeri tercinta ini..

    BalasHapus
  6. kalo buta warna parsial termasuk difabel ga?

    BalasHapus