Sebuah refleksi . . .
Pertengahan bulan Juli
2017, masyarakat Indonesia (khususnya yang berharap jadi PNS) berbahagia karena dibukanya seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah adanya moratorium kurang lebih 3 tahun lamanya. Seleksi CPNS pada kesempatan ini diadakan oleh 2 lembaga pemerintahan yaitu Mahkamah
Agung serta Kementrian Hukum dan Ham. Dalam menpan.go.id, menteri PANRB Asman Abnur
menyatakan formasi untuk kedua instasi tersebut sebanyak 19.210
orang yang terdiri dari 1.684 CPNS untuk mahkamah Agung dan 17.526 kursi untuk
Kementrian Hukum dan Ham.
Kemenkumham melalui situs cpns.kemenkumham.go.id telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang pelaksanaan
seleksi CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2017. Sebanyak 21 jabatan dibutuhkan
oleh kemenkumhan dengan dengan 4 alokasi formasi yaitu: cumlaude, disabilitas,
papua/papua barat, dan umum.
Menariknya adalah adanya
alokasi formasi seleksi CPNS Kemenkumham bagi penyandang disabilitas. Yang
lebih menariknya lagi dari 17.526 kursi yang dibutuhkan, formasi bagi
penyandang disabilitas hanya satu kursi saja. Kok hanya 1 kursi saja yaa ???
Miris…
UU Nomor 4 Tahun 1997
Pasal 14 menyatakan “Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan
perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang
cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan,
dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau
kualifikasi perusahaan”. Dalam bagian penjelasan pasal 14 UU Nomor 1997
menyebutkan “Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang
bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan. Perusahaan yang
menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
orang”. Artinya dalam UU ini diatur bahwa penerimaan penyandang
disabilitas sekurang-kurangnya 1%.
Selanjutnya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 Ayat 1 menyebutkan “Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib
mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah
pegawai atau pekerja”. Hal ini jika diafiliasikan dengan Pasal 11, maka bisa
dinyatakan bahwa seyogianya penerimaan kerja bagi penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 2%.
Penerimaan CPNS di
Kemenkumham tahun 2017 ini yaitu 17.526 kursi. Dari jumlah yang dibutuhkan, penyerapan CPNS
penyandang disabilitas yang jika merujuk dari UU Nomor 8 Tahun 2016,
seharusnya sekurang-kurangnya 356 kursi. Akan tetapi kenyataannya penerimaan bagi formasi penyandang disabilitas hanya 1 kursi saja.
Masalah implementasi dan diskriminasi kerja bagi disabilitas sudah terjadi bertahun-tahun lamanya sejak UU No.4 tahun 1997. Pemerintah melalui
Kemenkumham harusnya lebih memahami akan hal ini. Komitmen pemerintah
dalam melaksanakan peraturannya dipertanyakan. Undang-Undang dibuat untuk
dilaksanakan bukan untuk jadi pajangan mencari nama. Fungsi eksekutif pemerintahan dipertanyakan.
Fungsi pengawasan melalui legislatif dipertaruhkan. UU Nomor 8 Tahun
2016 ini baru disahkan kemarin lusa, harusnya masih segar diingatan. Pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan
dalam penerapannya, padahal tidak bisa memberikan contoh nyata dalam
implementasinya. Beberapa stakeholder terkait, harus bisa mengawasi hal ini.
Jangan memberi harapan palsu kepada penyandang disabilitas. Kalau bukan
pemerintah, siapa lagi. Kalau bukan sekarang kapan lagi.
Salam Disabilitas...
ro, Mau nanya nih. Informasi resmi Kementrian Hukum dan Ham menyebutkan bahwa :
BalasHapus"Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus, dengan kriteria mampu melakukan tugas, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi."
Pengertian berkebutuhan khusus apa ya Bro ? Jika contohnya adalah orang lumpuh/tuli yang mesti menggunakan kursi roda/alat bantu dengar, Berarti seseorang yg pincang tapi tidak menggunakan tongkat dan bisa beraktivitas layaknya orang normal masih dikategorikan disabilitas atau gimana yah ? mohon penjelasannya Bro. Makasih.
UU No8 2016 pasal 1 "Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
HapusDari pengertian diatas ada 4 jenis disabilitas yaitu disabilitas fisik, intelektual mental dan sensorik. Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom. Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan. Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Kalau dibaca di pasal 30 UU ini, profesi yang bisa menyatakan seseorang disabilitas yaitu dokter atau tenaga kesehatan lainnya (mengenai kondisi kesehatan); psikolog atau psikiater (mengenai kondisi kejiwaan); dan/atau pekerja sosial (mengenai kondisi psikososial). Pengertian disabilitas pasal 1 di atas perlu digaris bawahi bahwa dia mengalami disabilitas dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Jadi kesimpulannya seseorang pincang, tetap masuk kategori disabilitas?
BalasHapusWalaupun secara interaksi, komunikasi, dan mobilitas ybs mampu melakukannya.
kalau interaksi, komunikasi, mobilitas bagus sebenarnya justru tidak tergolong disabilitas mas. Seseorang disebut disabiltas jika mengalami hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi secara penuh, serta mengalaminya dalam waktu yang lama.
Hapusmeski demikian tetap dibutuhkan asesmen terlebih dahulu dari pekerja sosial, dokter, dan/atau psikolog untuk menyatakan orang tersebut disabilitas atau bukan. Biasanya juga kan kalau daftar PNS harus ada surat keterangan bahwa yang ybs bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Okey. Makasih atas informasinya.
BalasHapusMakasih Mas, sukses terus. .
Pak, mau tnya nih. Utk cpns yg 2017 ini kan ad pnyandang disabilitas jg. Utk yg di amputasi kan brrti trmasuk disabilitas ya? Tetapi kan ad yg di amputasi tetapi memakai kaki palsu dan dpat berjalan normal sperti orang lain pada umumnya apakah trmasuk disabilitas? Dulunya di amputasi karna kecelakaan. Untuk yg lainnya normal2 saja. Bisa gak ya melamar yang bagian non disabilitas? Trims
BalasHapusSedih liatnya... Mna keadilan di negeri tercinta ini..
BalasHapuskalo buta warna parsial termasuk difabel ga?
BalasHapus