Jumat, 15 Juli 2016

Menggagas Alternatif Model Kebijakan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia



A.  INTRODUCTION
Pembangunan kesejahteraan sosial sangat diperlukan bagi masyarakat Indonesia untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang layak dan bermartabat. Sasaran pembangunan kesejahteraan sosial adalah seluruh masyarkat dan bangsa Indonesia termasuk warga masyarakat yang menyandang masalah kesejahteraan sosial. Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), salah satu PPKS yang menjadi sasaran pembangunan kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas.
Hal ini sesuai dengan pemaparan Suharto (2009:4) yang menyatakan bahwa ciri utama pembangunan kesejahteraan sosial adalah komprehensif, dalam arti setiap pelayanan sosial yang diberikan senantiasa menempatkan penerima pelayanan sebagai manusia, baik dalam arti individu maupun kolektifitas, yang tidak terlepas dari sistem lingkungan sosiokulturalnya. Sasaran pembangunan kesejahteraan sosial adalah seluruh masyarakat dari berbagai golongan dan kelas sosial. Namun prioritas utama pekerja sosial adalah kelompok yang kurang beruntung, khususnya yang terkait dengan masalah kemiskinan. sasaran pembangunan kesejahteraan sosial biasanya dikenal dengan nama Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Istilah untuk penyandang disabilitas baru muncul pada tahun 2013, sebelumnya penyandang disabilitas disebut juga dengan penyandang cacat atau Tuna Daksa. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjelaskan bahwa penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya. Penyandang disabilitas diklasifikasikan dalam disabilitas fisik, disabilitas mental, serta cacat fisik dan mental (ganda). Kedisabilitasan menyebabkan seseorang mengalami keterbatasan yang mempengaruhi aktifitas fisik, kepercayaan dan harga diri, hubungan antar manusia dalam lingkungan sosialnya.
Masalah kedisabilitasan juga terkait dengan masalah sosial lainnya yang dihadapi penyandang disabilitas, seperti ketelantaran, kemiskinan, ketidak berdayaan, tindak kekerasan dan sebagainya. Kondisi seperti ini, apabila tidak mendapatkan penanganan secara tepat dan menyeluruh, akan menyebabkan hak tumbuh kembang dan kreatifitas penyandang cacat tidak dapat terpenuhi.
Menurut Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Sosial  RI Tahun 2011, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1.541.942 orang. Mereka perlu memiliki sarana dan prasarana pelayanan sosial dan kesehatan serta pelayanan lainnya termasuk aksesibilitas terhadap pelayanan umum yang dapat mempermudah kehidupan penyandang disabilitas, dan lapangan kerja bagi mereka.
Berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kedisabilitasan telah telah dikeluarkan oleh berbagai kementrian atau lembaga pemerintah yang terkait dengan penanganan kedisabilitasan diberbagai bidang pelayanan antara lain meliputi sosial, kesehatan pendidikan, ketenagakerjaan, keolahragaan dan kemiskinan. Selain itu terdapat kebijakan pemerintah berkenaan dengan aksesibilitas penyandang disabilitas pada sarana dan prasarana umum meliputi aksesibilitas pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan pemakaman umum, serta angkutan umum (perkereta apian, pelayaran, penerbangan dan lalu lintas angkutan jalan).
Pada kenyataannya, pelayanan kepada penyandang disabilitas baik yang berpotensi maupun yang terlantar, masih sangat terbatas. Pelayanan penyandang disabilitas yang dijalankan pemerintah di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, lebih berbasis institusi dengan memiliki berbagai keterbatasan baik dari aspek jumlah sasaran pelayanan maupun fasilitas pelayanan yang diberikan. Institusi-institusi pelayanan bagi disabilitas juga terbatas dan tidak merata di setiap daerah.
Berdasarkan hal tersebut, upaya penanganan yang lebih serius, bersifat multisektor dan dijalankan secara terkoordinir dan terintgrasi, sangat penting untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan kebutuhan dan hak para penyandang disabilitas. Upaya penanganan ini dimaksudkan agar penyandang disabilitas memperoleh perlindungan dan jaminan sosial yang lebih baik, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

B.  PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (SUATU TEORI APLIKATIF)
1.      Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Tujuannya
Pembangunan kesejahteraan sosial adalah serangkaian aktifitas yang terencana dan melembaga yang ditujukan untuk meningkatkan standar dan kualitas kehidupan manusia (Suharto 2011:106). Sedangkan dalam Suharto (2009:4) pembangunan kesejahteraan sosial adalah usaha yang terencana yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi  masalah sosial, serta memperkuat institusi-institusi sosial. Selanjutnya Suharto menyatakan tujuan pembangunan kesejahteraan sosial secara menyeluruh mencakup:
a.   Peningkatan standar hidup, melalui seperangkat pelayanan dan jaminan sosial segenap lapisan masyarakat, terutama kelompok-kelompok masyarakat yang kurang beruntung dan rentan yang sangat memerlukan perlindungan sosial.
b.      Peningkatan keberdayaan melalui penetapan sistem dan kelembagaan ekonomi, sosial dan politik yang menjunjung harga diri dan martabat kemanusiaan.
Penyempernaan kebebasan melalui perluasan aksesibilitas dan pilihan-pilihan kesempatan sesuai dengan aspirasi, kemampuan dan standar kemanusiaan.
2.      Fokus Pembangunan Kesejahteraan Sosial
Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, target utamanya yaitu para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yakni mereka yang termasuk kelompok kurang beruntung seperti orang miskin, anak jalanan dan sebagainya. Pemberdayaan masyarakat, rehabilitas sosial, bantuan sosial, asuransi sosial, jejaring pengaman sosial, dan penguatan kapasitas kelompok marjinal adalah beberapa contoh program pembangunan kesejahteraan sosial.
Menurut Suharto (2009:9) pembangunan kesejahteraan sosial memfokuskan kegiatannya pada tiga bidang, yaitu: pelayanan sosial (social services/provisions), perlindungan sosial (social protection), dan pemberdayaan masyarakat (community/social empowerment).
3.      Isu-isu Pembangunan Kesejahteraan Sosial
Menurut Suharto (2009:16) beberapa isu pembangunan kesejahteraan di Indonesia, yaitu:
a.       Lemahnya Visi
Terdapat kesan kuat bahwa para politisi dan pembuat keputusan di Indonesia masih belum memiliki visi pembangunan kesejahteraan sosial yang kuat. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai hal.
Pertama, pandangan mengenai pentingnya pembangunan kesejahteraan sosial sering terjegal oleh mainstream pemikiran ekonomi kapitalistik. Indikator-indikator ekonomi makro seperti pertumbuhan GNP, investasi, dan perluasan kesempatan kerja dijadikan parameter utama dan citra keberhasilan pembangunan. Kondisi sejahtera kemudian direduksi menjadi sekedar kemakmuran ekonomi. Kesejahteraan dianggap akan tercipta dengan sendirinya jika pertumbuhan ekonomi dipacu setinggi mungkin.
Kedua, komitmen terhadap pembangunan seringkali masih bersifat jangka pendek bedasrkan kalkulasi ekonomi sedehana. Kegiatan pembangunan hanya dilihat dari seberapa besar kontribusinya terhadap APBN. Karena pembangunan kesejahteraan sosial tidak dapat menghasilkan keuntungan ekonomi bagi negara dalam waktu singkat, maka tidak mengherankan jika sebagian besar pengusaha tidak mau mengurus masalah ini. Sayangnya pandangan ini telah masuk ke para politisi dan pembuat keputusan di daerah.
Ketiga, PPKS yang menjadi sarana pembangunan kesejahteraan sosial adalah kelompok masyarakat yang memiliki bargaining position yang rendah. Mereka tidak memiliki sumber dan akses yang dapat menyuarakan aspirasi politiknya.
b.      Program Strategis
Secara konseptual, parameter untuk menentukan strategisan pembangunan kesejahteraan sosial dapat diringkas dalam akronim “FIT-V” yang merupakan singkatan dari faktor, impact, trend, value.
1) Factor (faktor): apakah program pembangunan kesejahteraan sosial causally accountable? Artinya apakah program pembangunan kesejahteraan sosial merupakan faktor penentu yang mampu mengatasi masalah public yang menyangkut orang banyak.
2)   Impact (dampak): apakah program pembangunan kesejahteraan sosial socially and economically profitable? Apakah program pembangunan kesejahteraan sosial bermanfaat atau berdampak pada peningkatan kesejahteraan public.
3)    Trend (kecenderungan): apakah program pembangunan kesejahteraan sosial globally and nationally visible? Apakah program pembangunan kesejahteraan sosial sejalan dengan kecenderungan global dan nasional
4) Value (nilai): apakah program pembangunan kesejahteraan sosial culturally acceptable?. Apakah program pembangunan kesejahteraan sosial sesuai dengan nilai-nilai dan harapan-harapan cultural yang berkembang pada masyarkat.
Bagan 2: Parameter Program
Pembangunan Kesejahteraan Sosial Strategis




C.  MASALAH, KEBUTUHAN DAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Karakteristik dari ketiga jenis penyandang disabilitas sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya sangat bervariasi, sehingga permasalahan dan kebutuhan mereka pun berbeda pula sesuai dengan jenis kecacatannya. Dalam kapasitas sebagai warga negara, mereka mempunyai hak-hak dan kesempatan yang selayaknya warga negara lain yang tidak disabilitas.
1.      Permasalahan Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas mengalami berbagai permasalahan atau hambatan karena faktor internal maupun eksternal. Permasalahan yang sering dialami oleh penyandang disabilitas dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu internal dan eksternal. Permasalahan internal adalah masalah pribadi, menyangkut masalah kelengkapan dan fungsi fisik, psikologis dan pendidikan.
Masalah fisik berkaitan dengan gangguan pada kemampuan mobilitas tertentu dalam melaksanakan aktifitas harian. Beberapa diantaranya rentan terhadap penyakit, keterbatasan kemampuan fisik karena kedisabilitasan, keterbatasan aksesibilitas, keterbatasan orientasi dan mobilitas, dan Activity Dailing Living (ADL). Masalah psikologis berkaitan dengan perasaan menyangkut martabat dan harga diri penyandang disabilitas. Kedisabilitasan kerapkali menimbulkan perasaan cemas, pesimistik, putus asa, temperamental, sensitive bahkan agresif. Masalah pendidikan, keterbatasan dan ketidak mampuan mengakses berbagai sumber pelayanan yang ada.
Penyandang disabilitas juga mengalami permasalahan dalam melaksanakan fungsi sosialnya, antara lain keterbatasan aksesibilitas sosial dasar (pendidikan dan kesehatan), keterbatasan mendapatkan pekerjaan, fasilitas penyandang disabilitas, sarana dan prasarana yang kurang memadai bagi penyandang disabilitas. Permasalahan sosial yang terkait dengan keberfungsian sosialnya apabila tidak ditangani akan menghambat aktifitas sehari-hari, beberapa diantaranya adalah gangguan fisik mobilitas, gangguan mental psikologis, gangguan pendidikan, gangguan produktifitas, gangguan sosial ekonomi, dan gangguan fungsi sosial.
Selain bergelut dengan persoalan internal, penyandang disabilitas juga mempunyai permasalahan yang bersifat eksternal baik di lingkungan keluarga, tetangga, sejawat, dan masyarakat pada umumnya.
Permasalah yang kerap dialami oleh penyandang disabilitas yaitu:
a.     Diskriminasi, eksploitasi, stigma/labeling. Kebijakan dan program yang tidak berpihak bagi penyandang disabilitas, terbatasnya kesempatan, kemudahan, pekerjaan dan jabatan bagi penyandang disabilitas, lingkungan fisik yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas, ketidaktahuan keluarga dan masyarakat dalam memperlakukan penyandang disabilitas, stakeholder yang tidak berpihak bagi penyandang disabilitas, dan keterbatasan aksesibilitas informasi tentang sumber pelayanan bagi penyandang disabilitas.
b.      Masalah keluarga terkait dengan sikap dan perlakuan orang tua atau anggota keluarga lain. Keluarga cenderung over proactive terhadap anggota keluarga yang cacat dalam bentuk tidak boleh bergaul, tidak disekolahkan bahkan perlakukan diskriminatif disbanding anggota keluaga lainnya.
c.   Masalah sosial kemasyarakat, terkait dengan ketidakmampuan penyandang disabilitas dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan lingkungan sosialnya serta masih adanya stigma dan handicap masyarkaat terhadap penyandang disabilitas.
2.      Kebutuhan Penyandang Disabilitas
Setiap jenis kedisabilitasan mempunyai karakteristik, permasalahan, dan kebutuhan yang sama namun juga berbeda sesuai jenisnya.
a.       Perlakuan khusus yang berkaitan dengan jenis kedisabilitasan
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kebutuhan yang sama dan juga berbeda. Persamaan kebutuhan mereka terletak pada kebutuhan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Perbedaanya kebutuhan penyandang disabilitas sesuai dengan karakteristik kedisabilitasannya masing-masing.
Kebutuhan penyandang disabilitas fisik berkaitan dengan fungsi motorik, penyandang disabilitas netra berkaitan dengan keterbatasan fungsi penglihatan, penyandang rungu wicara berkaitan dengan fungsi pendengaran dan bicara dan sebagainya. Oleh sebab itu, perlakuan terhadap mereka harus disesuaikan dengan jenis kedisabilitasan agar mereka mampu melaksanakan fungsi sosialnya serta mengurangi ketergantungan terhadap orang lain.
b.      Kebutuhan Pendidikan
Penyandang disabilitas juga mempunyai kebutuhan akan pendidikan formal maupun informal dan nonformal agar dapat mengurangi ketergantungan terhadap orang lain. Dalam bidang pendidikan, dikenal sistem pendidikan segregasi, yaitu pendidikan khusus yang terpisah dari pendidikan anak normal.
Kemudian muncul konsep special education (PLB/Pendidikan Khusus) dan dalam sistem pendidikan  segregasi, anak penyandang disabilitas dilihat dari aspek karakteristik kedisabilitasannya, sebagai dasar dalam memberikan layanan pendidikan. Sehingga setiap kedisabilitasan harus diberikan layanan pendidikan yang khusus yang berbeda dari kedisabilitasan lainnya (Sekolah Luar Biasa untuk anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa).
c.       Kebutuhan Ketenagakerjaan
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan selayaknya warga negara lainnya. Peraturan perundang-undangan mengharuskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang berkewajiban mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas. Lapangan pekerjaan menjadi permasalahan bagi mereka yang sudah lulus dari lembaga pelayanan, maupun yang tidak masuk ke lembaga pelayanan.
d.      Rehabilitasi
Pada seting lembaga, pelayanan ini didapatkan penyandang disabilitas yang mengikuti program kegiatan lembaga pelayanan (menjadi klien, penerima manfaat, benevisioris), sementara di masyarakat sudah ada Rehabilitas Berbasis Masyarakat (RBM) meskipun masih dipertanyakan kejelasannya.
e.       Bantuan Sosial
Bagi penyandang disabilitas potensial memerlukan bantuan ketrampilan, permodalan, dan pengembangan usaha. Sedangkan bagi penyandang disabilitas berat memerlukan bantuan kebutuhan pokok.
f.       Aksesibilitas
Penyandang disabilitas membutuhkan sarana dan prasarana umum yang dapat menunjang penyandang disabilitas sehari-harinya. penyandang disabilitas memerlukan berbagai fasilitas publik dan fasilitas sosial kemudahan untuk menjangkau dalam melakasanakan fungsi sosialnya.
g.      Pemeliharaan kesejahteraan sosial (jaminan sosial)
Jaminan sosial penyandang disabilitas berat merupakan taraf kesejahteraan sosial yang mempertahankan hidup penyandang disabilitas berat. ASODK (Asistensi Sosial Orang Dengan Kedisabiltasan) merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah kepada penyandang disabilitas berat. Kepada mereka diberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000 setiap bulan bagi setiap penyandang disabilitas berat. Meskipun demikian program ini masih dipertanyakan kejelasannya. Perlu dicatat bahwa hanya sebagian kecil daerah yang mengimplementasikan program ini. Sebagian besar tidak mendapatkannya, bahkan tidak tahu menahu tentang program ini.
h.      Kerjasama lintas sector dalam penanganan penyandang disabilitas
Penanganan kedisabilitasan tidak mutlak menjadi urusan beberapa kementrian saja, namun kebijakan dan program di bidang kedisabilitasan harus diintegrasikan ke dalam kebijakan dan program kementrian lainnya, sehingga permasalahan kedisabilitasan  dapat ditangani secara lintas sector dan komprehensif. Disisi yang berbeda, pelayanan yang terfokus juga akan memberikan pelayanan yang lebih efektif. Sehingga kementrian sosial yang patutnya memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas saja.
i.  Mobilitas dan teknologi adaptif bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kedisabilitasannya (pelayanan, alat bantu dan sarana prasarana)
Hal ini sejalan dengan pemikiran social models yang menurutnya bahwa penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dengan didukung berbagai teknologi yang sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, sehingga aktifitas dan mobilitas mereka tidak terganggu. Teknologi komputer bicara, hp bicara merupakan teknologi salah satu yang membantu para penyandang disabilitas netra.

3.      Hak Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas sebagaimana warga negara lainnya mempunyai kewajiban dan juga hak yang sama dalam semua aspek kehidupan. Penyandang disabilitas berhak untuk melaksanakan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan hak-hak budaya atas dasar yang sama dengan orang lain. Diantara para penyandang disabilitas, ada pada kelompok yang rentan menghadapi diskriminasi yang didasarkan pada jender dank arena ketidakmampuan mereka atau penyandang disabilitas mengalami diskriminasi berdasarkan prasangka masyarakat dan kebodohan.
Selain itu, penyandang disabilitas sering sekali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain karena kurangnya akses terhadap berbagai macam pelayanan penting. Menurut Hukum Hak Asasi Internasional, penyandang disabilitas mempunyai:
a.       Hak kesetaraan di hadapan umum;
b.      Hak untuk non-diskriminatif;
c.       Hak untuk kesempatan yang sama;
d.      Hak untuk hidup mandiri;
e.       Hak untuk integrasi penuh;
f.       Hak untuk jaminan (perlindungan sosial, bantuan sosial dan jaminan sosial).

D.  KEBIJAKAN PENANGANAN PENYANDANG DISABILITAS
1.      Perundang-undangan Penyandang Disabilitas di Berbagai Negara
Menelusuri berbagai perundang-undangan yang diberlakukan di berbagai negara maju seperti di Inggris, Kanada, Singapura, Jepang, Pakistan dan Amerika Serikat di dalamnya terkandung makna bahwa untuk memberdayakan penyandang disabilitas perlu adanya aturan tersurat dan pelaksanaan secara konkrit bagi penerima manfaat dari kebijakan. Dalam pelaksanaannya dari kebijakan tersebut mengatur hak penyandang disabilitas. Gambaran selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Bagan 3:
Undang-Undang Kecacatan di Berbagai Negara
NEGARA
UU KECACATAN
KETERANGAN
Inggris
·         Disability Discrimination Act 1995
·         Special Educational Needsand Disability Act 2001
·         Disability Discrimination Act 2005
Inggris memiliki UU yang pelaksanaan dan pengawasannya sangat serius. Ada kementrian khusus yang menangani masalah penyandang disabilitas, Ministry of Disable People. Bahkan di Kabinet Tony Blair, terdapat seorang menteri penyandang tunanetra David Blunkett, Menteri Urusan Perumahan dan Perkantoran
Kanada

Meski mengacu pada DDA Inggris, ODA juga dipengaruhi UU penyandang disabilitas Prancis. Selain lebih lengkap, juga ketat dalam implementasi
Singapura

Meski mengacu pada DDA Inggris, ODA juga dipengaruhi UU penyandang disabilitas Prancis. Selain lebih lengkap, juga ketat dalam implementasi
Jepang

Tidak ada Undang-Undang khusus karena UUD Jepang sudah menjamin hak penyandang cacat. Di Jepang pula, terdapat pantai pertama yang aksesibel bagi Meski mengacu pada DDA Inggris, ODA juga dipengaruhi UU penyandang disabilitas Prancis. Selain lebih lengkap, juga ketat dalam implementasi untuk sunbathing.
Pakistan
National Policy for Persons With Disability 2002
Meski tergolong baru, UU Pakistan sanggup menampung aspirasi warga penyandang disabilitas terutama soal aksesibilitas ke tempat ibadah. 
Amerika Serikat
American with Disabilites
Memasukan batasan kesehatan seperti HIV/AIDS, autis, drugs abuse, parkinson sampai dyslexia, phobia dan transsexuality sebagai penyakit yang penderitanya masuk dalam golongan penyandang disabilitas. UU ini memicu kontroversi karena implikasi yang luas.
Australia
Disability Discrimination Act 1992
Mengacu pada DDA Inggris tapi dipengaruhi ADA Amerika. DDA Australia dikenal karena sangat rinci mengatur hak penyandang disabilitas.
Sumber:Buku Analisis Kebijakan Menko Kesra (2012:22)
2.      Perundang-Undangan tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia
Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut antara lain:
a.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
b.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
c.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
e.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
f.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
g.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
h.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
i.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
j.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
k.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
l.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
m.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
n.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
o.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
p.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
q.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, menguraikan berbagai hak penyandang disabilitas dan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hak penyandang disabilitas.

E.  PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG TELAH DILAKSANAKAN
1.      Pelayanan Yang Sudah Ada
Jumlah penyandang disabilitas cenderung mengalami peningkatan. Misalnya saja,  hasil data SUSENAS 2003, terdapat 1.478.667 penyandang disabilitas dan tahun 2004 menjadi 1.847.692 orang. Peningkatan jumlah ini berpengaruh terhadap kompleksitas masalah yang dihadapi penyandang disabilitas, sehingga semakin memerlukan pemberdayaan dan perlindungan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik.
Beberapa pelayanan yang sudah ada baik yang sudah dilaksanakan oleh lembaga yang khusus bergerak  dalam kedisabilitasan, maupun lembaga lain yang mengintegrasikan dalam kebijakan, program dan kegiatannya yang responsive penyandang disabilitas, yaitu:
a.       Deteksi Dini
Deteksi dini merupakan upaya-upaya untuk mengetahui ada tidaknya kelainan/kerusakan fisik atau gangguan perkembangan mental atau perilaku anak yang menyebabkan kedisabilitasan secara dini dengan menggunakan metode perkembangan anak. Deteksi dini dilakukan terhadap berbagai kemungkinan adanya gangguan pada tumbuh kembang anak.
b.      Pendidikan
Dalam bidang pendidikan bagi penyandang disabilitas sudah dilakukan pendidikan melalui jalur pendidikan luar biasa (Sekolah Luar Biasa/SLB) untuk berbagai jenis kecacatan baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Selain itu, terdapat pula pendidikan inklusi yaitu mengintegrasikan proses belajar mengajar bagi penyandang disabilitas berbaur bersama siswa/mahasiswa yang tidak disabilitas.
c.       Kesehatan
Penyediaan tenaga medis dan paramedis bagi peningkatan kesehatan penyandang disabilitas dianggap sudah memadai. Demikian pula fasilitas kesehatan berupa klinik hingga rumah sakit pemerintah maupun swasta, tersedia dan dapat diakses melalui berbagai kemudahan Jaminan Kesehatan Pemerintah (Jamkesmas, Jamkesda) dan asuransi kesehatan lainnya.
d.      Pelatihan Ketrampilan Kerja
Pada umumnya pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas ini diintegrasikan ke dalam pelayanan panti sosial. Beberapa diantaranya di PSBN (Panti Sosial Bina Netra), diselenggarakan pelatihan pijat message dan siatsu, pelatihan anyaman, music, dan sebagainya.
e.       Pemberian Modal Usaha
Selepas penyandang disabilitas mengikuti pendidikan di lembaga-lembaga pelayanan, mereka membuka jasa layanan misalnya massage dan jasa lainnya. Mereka memerlukan dukungan pembinaan ketrampilan dan bantuan permodalan dari pemerintah, perusahaan (CSR), maupun dari lembaga pemberi pinjaman keuangan agar usaha mereka berkembanga dan dapat berkontribusi pada  kemandirian kehidupan mereka membuka.
f.       Bantuan Alat dan Badan Usaha
Bagi penyandang disabilitas yang membuka usaha produksi dan layanan jasa, pemerintah dan pihak perusahaan swasta memberikan bantuan peralatan dan bahan baku produksi. Dikembangkan pula pola asuh bagi perusahaan BUMN atau swasta bagi penyandang disabilitas.
g.      Pembinaan Mental dan Spiritual
Hal ini dilakukan dip anti-panti sosial juga di lingkungan masyarakat agar mereka mempunyai kualitas keimanan dan ketaqwaan.
2.      Kendala dalam Pelayanan
Pelayanan dalam bidang kedisabilitasan ini mengalam berbagai kendala, diantaranya:
a.       Data tentang penyandang disabilitas belum valid. Kementrian sosial dan juga lembaga lain menyantuni, memberdayakan, bantuan sosial; namun hal ini tentunya tidak akan efektif jika tidak ada data yang valid mengenai penyandang disabilitas. Permasalahan ini sudah menjadi hal yang tidak terbantahkan di Indonesia. Banyak program yang tidak tepat sasaran. Orang miskin dan mengaku bermasalah semakin banyak ketika bantuan, pelayanan ada. Pemerintah harus segera mencari solusi dari permasalahan ini.
b.      Keterbatasan lembaga-lembaga pelayanan baik  dalam jumlah maupun ketersediaan dalam setiap wilayah. Pendirian lembaga pelayanan bagi penyandag disabilitas belum merata di seluruh wilayah tanah air. Hal ini tentunya menimbulkan banyak permasalahan dan pertanyaan kepada pemberi pelayanan (pemerintah) akan komitmen dalam memberikan pelayanan yang merata kepada seluruh warga negara Indonesia. Kebijakan otonomi daerah juga turut mempengaruhi kondisi ini, karena setiap daerah mempunyai arah pelaksanaan operasional sesuai situasi, kondisi dan kemampuan daerah masing-masing. Dengan otonomi daerah, pelayanan kepada PPKS di tingkat daerah tidak sinkron dengan kebutuhan negara. Hal ini tentunya tidak bermasalah jika daerah yang bersangkutan memang memiliki komitmen yang kuat dan pasti dalam memberikan pelayanan yang baik kepada para penyandan disabilitas di daerahnya masing-masing.
c.   Sikronisasi atau keterpaduan pelayanan terhadap penyandang disabilitas dari berbagai instansi terkait belum optimalnya, sehingga ada keterbatasan informasi tentang data penyandang disabilitas yang telah mendapat pelayanan. Pemerintah harus mencari formula agar pemberi pelayanan sosial dapat terpusat dan tidak saling tumpang tindih sehingga pelayanan lebih terfokus dan efektif.
d.    Keberhasilan dalam pencapaian tujuan pelayanan belum terukur. Pelaksanaan pelayanan kedisabilitasan masih belum mempunyai parameter atau tolak ukur yang terstandar, sehingga setiap pihak masih menggunakan parameter masing.
e.    Keterbatasan anggaran bisa menjadi kendala dalam memberikan pelayanan yang di inginkan bagi penyandang disabilitas. dukungan pendanaan terhadap berbagai program dan pelayanan penyandang disabilitas belum optimal baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.


F.   HARAPAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS KE DEPAN
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, penyandang disabilitas setiap tahunnya mengalami pengingkatan yang signifikan. Tahun 2014 PUSDATIN mendata bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sekitar 30 juta orang dan akan terus meningkat. Penyandang disabilitas tidak hanya menghadapi hambatan fisik tetapi juga sosial, hambatan ekonomi dan sikap. Hal ini diperparah dengan keadaan para penyandang disabilitas yang sebagian besar mereka hidup dibawah garis kemiskinan.
Keadaan demikian, haruslah mendapat perhatian dari berbagai pihak terlebih dari pemerintah. Pemerintah harus memiliki komitmen dan ketulusan dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Peraturan perundang-udangan yang dibuat haruslah dilaksanakan jangan hanya sebatas tulisan. Pemerintah juga harus bisa memainkan fungsi pengawasan (controlling) dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat. Peraturan perundang-undangan terhadap disabilitas bagusnya disertai dengan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakannya.
Progaram-program yang dibuat juga harusnya dilaksanakan dengan sebaiknya-baiknya. Pengawasan juga penting dalam upaya memberikan program yang tepat sasaran dan efektif. Pemerataan perhatian pemerintah di seluruh daerah Indonesia juga menjadi catatan penting bagi pemerintah Indonesia jika memang memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan yang berkesinambungan kepada para panyandang disabilitas.
Kedepan, bangsa Indonesia akan diperhadapkan dengan masalah-masalah sosial khususnya permasalahan disabilitas yang semakin banyak secara kuantitas dan juga dengan permasalahan yang akan semakin kompleks. Pemerintah harus bisa menjawab seluruh tantangan tersebut melalui kebijakan dan program yang sesuai dengan tuntutan zaman. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembangunan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat hidup selayaknya.
Berdasarkan Bagan 1, bahwa pembangunan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dapat dilakukan dengan pelayanan sosial, pemberdayaan, dan perlindungan sosial. Pembangunan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas ini dapat dilakukan dengan 3 strategi yaitu pencegahan.
Selain itu, dari Bagan 2 juga terlihat bagaimana sebuah program yang dibuat dalam menangani kedisabilitasan dapat strategis. Program yang dibuat dapat memperhatikan value, tren, impact, dan factor. Dengan memperhatikan bagian pembangunan kesejahteraan sosial ini, maka penulis yakin bahwa kebijakan penanganan penyandang disabilitas efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
1.      Harapan akan kebijakan program pelayanan penyandang cacat kedepan
a.       Pemerataan pelayanan bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia
b.    Kejelasan akan program yang dibuat (misalnya RBM dan ASODK) yang sepintas hanya berlaku di beberapa daerah
c.    Perlunya pelatihan ketrampilan bagi penyandang disabilitas terutama penyandang disabilitas ringan untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya sehingga mampu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
d.      Melakukan kerjasama dengan badan usaha/perusahaan jasa, baik milik pemerintah maupun swasta untuk penyaluran tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
e. Bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan berusaha secara mandiri (wirausaha) perlu dukungan modal sesuai dengan jenis dan skala usahanya, serta dibekali dengan pelatihan ketrampilan berwirausaha
f.  Penyandang disabilitas netra memerlukan perluasan lapangan pekerjaan selain pijat, misalnya bidang broadcasting (penyiaran radio dan sejenisnya) atau bidang pekerjaan lain sesuai kemampuannya
g.      Pembinaan mental spiritual penyandang disabilitas secara periodik sangat dibutuhkan oleh penyandang disabilitas
h.    Penyandang disabilitas memerlukan pelayanan informasi agar dapat mengakses sumber-sumber yang dibutuhkan, misalnya informasi bursa kerja, lembaga-lembaga pelayanan dan sebagainya
i.    Undang-Undang dan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan terhadap penyandang disabilitas dapat diaplikasikan sebagaimana mestinya. Untuk mewujudkan itu, diperlukan kontrol dari pemerintah dan pemberian sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan dan mematuhinya. Penulis merasa bahwa Undang-Undang harus disertai dengan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya
2.      Harapan Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
a.   Secara kuantitas dan kualitas sarana transportasi dan fasilitas publik lainnya belum memihak kepada kepentingan penyandang disabilitas. oleh karena itu perlu di tingkatkan agar menjamin keamanan dan keselamatan penyandang disabilitas.
b.     Penyandang disabilitas membutuhkan adanya jaminan mendapatkan pekerjaan yang layak dan bermartabat serta adanya jaminan kesehatan dan keselamatan dari resiko pekerjaan yang dilakukannya.
c.    Penyandang disabilitas miskin selayaknya mendapatkan prioritas jaminan kesehatan dan jaminan lainnya dari pemerintah
d.    Penyandang disabilitas yang terlibat dengan masalah hukum perlu mendapatkan advokasi dari lembaga hukum secara cuma-cuma dalam menyelesaikan perkaranya
e.  Masyarakat perlu diberikan sosialisasi tentang penyandang disabilitas, agar pada saat masyarakat berhadapan dengan mereka dapat mengenal dengan mudah dan melakukan tindakan yang sewajarnya.
f.      Perlu dipersiapkan panti jompo bagi penyandang disabilitas netra lanjut usia yang terlantar
g.  Pendidikan gratis perlu diberikan kepada penyandang disabilitas yang berusia sekolah.




SOCIAL WORK IS A LEADING PROFESSION FOR DISABILITY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar