Kamis, 16 Februari 2017

Kebijakan Sosial dan Perencanaan Sosial


1.        Pengertian Kebijakan
Menurut Ealau dan Prewitt (dalam Edi Suharto, 2005:7) kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu). Titmuss (1974) mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu (Suharto, 2005:7).
Kebijakan menurut Titmuss, senantiasa berorientasi kepada masalah dan berorientasi kepada tindakan. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
2.        Kebijakan Sosial
Huttman (1981) mendefinisikan kebijakan sosial sebagai strategi-strategi, tindakan-tindakan, atau rencana-rencana untuk mengatasi masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial (Suharto, 2005:10). Hal ini menekankan bahwa kebijakan sosial bertujuan untuk mengurangi masalah sosial seperti kelaparan, kemiskinan, dan guncangan jiwa.
Marshall (1965) mendefinisikan kebijakan sosial sebagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan atau bantuan keuangan (Suharto, 2005:10). Hal tersebut  menjadikan suatu pemikiran dari pemerintah dalam melakukan intervensi (keterlibatan) dari peraturan yang berbeda dengan sistem sosial. Menetapkan suatu kebijakan sosial haruslah menunjukkan tata cara bagaimana proses penerapannya dalam menghadapi suatu fenomena sosial, hubungan sosial pemerintah dalam mendistribusikan penghasilan dalam suatu masyarakat.
3.        Tujuan Kebijakan Sosial
a.       Membina, menyelamatkan, memulihkan dan mengentaskan para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) agar dapat hidup dan berkembang secara wajar.
b.        Menggali dan memanfaatkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial dan peningkatan serta pemerataan pelayanan sosial.
c.         Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia dalam jajaran pembangunan kesejahteraan sosial.
4.        Sasaran Kebijakan Sosial
a.         Individu, kelompok dan masyarakat yang menyandang masalah sosial.
b.        Individu, kelompok dan masyarakat yang dikhawatirkan akan menjadi penyandang masalah sosial.
c.         Sumber dan potensi yang mendukung pelayanan sosial.
d.        Lembaga pemerintah dan swasta, organisasi-organisasi sosial di masyarakat.
5. Analisis Kebijakan Sosial
Mengacu kepada Dunn dalam Edi Suharto (2010), analisis kebijakan sosial adalah ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode penelitian dan argumentasi untuk menghasilkan informasi yang relevan delam menganalisis masalah-masalah sosial yang mungkin timbul akibat diterapkannya suatu kebijakan.
Sedangkan menurut Quade, analisis kebijakan adalah suatu jenis penelaahan yang menghasilkan informasi sedemikian rupa yang dapat dijadikan dasar-dasar pertimbangan para pembuat kebijakan dalam memberikan penilaian-penilaian terhadap penerapan kebijakan sehingga diperoleh alternatif-alternatifperbaikannya. Kegiatan penganalisaan kebijakan dapat bersifat formal dan hati-hati yang melibatkan penelitian mendalam terhadap isu-isu atau masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi suatu program yang akan maupun telah dilaksanakan. Namun demikian, beberapa kegiatan analisis kebijakan dapat pula bersifat informal yang melibatkan tidak lebih dari sekedar kegiatan berfikir secara cermat dan hati-hati mengenai dampak-dampak kebijakan terhadap kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, analisis kebijakan sosial dapat diartikan sebagai usaha yang terencana dan sistematis dalam membuat analisis atau asessmen akurat mengenai konsekuensi-konsekuensi kebijakan sosial, baik sebelum maupun sesudah kebijakan tersebut diimplementasikan (Suharto, 2004a).
Ada tiga bentuk atau model analisis kebijakan menurut Dunn dalam Suharto (2010), yaitu model prospektif, model retrospektif dan model integratif.
a.         Model prospektif  adalah bentuk analisis kebiajakan yang mengarahkan kajiannya pada konsekuensi-konsekuensi kebijakan ”sebelum” suatu kebijakan diterapkan. Model ini dapat disebut sebagai model prediktif, karena seringkali melibatkan teknik-teknik peramalanuntuk memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul dari suatu kebijakan yang akan diusulkan.
b.        Model retrospektif adalah analisis kebijakan yang dilakukan terhadap akibat-akibat kebijakan ”setelah” suatu kebijakan diimplementasikan. Model ini biasanya dissebut sebagai model evaluatif, karena banyak melibatkan pendekatan evaluasi terhadap dampak-dampak kebijakan yang sedang atau telah diterapkan.
c.         Model integratif adalah model perpaduan antara kedua model diatas. Model ini kerap disebut sebagai model komprehensif atau model holistik, karena analisis dilakukan terhadap konsekuensi-konsekuensi kebijakan yang mungkin timbul, baik ”sebelum” maupun ” sesudah” suatu kebijakan dioperasikan. Model analisis kebijakan ini biasanya melibatkan teknik-teknik peramalan dan evaluasi secara terinegrasi.
Penelaahan terhadap kebijakan sosial, baik menggunakan model prospektif, retrospektif, maupun integratif, didasari oleh prinsip umum yang membentuk kerangka analisis. Kerangka analisis secara umum berpijak pada dua pedoman, yaitu ”fokus” dan ”parameter” analisis. Analisis kebijakan dapat difokuskan kedalam berbagai arah. Namun, tiga fokus utama yang umumnya dipilih dalam analisis kebijakan sosial meliputi:
a.         Definisi masalah sosial. Perumusan atau penyataan masalah sosial yang akan direspon atau ingin ditanggulangi oleh kebijakan.
b.        Implementasi kebijakan sosial. Pernyataan mengenai cara atau metoda dengan mana kebijakan sosial tersebut diimplementasikan atau diterapkan. Implementasi kebijakan juga mencakup pengoperasian alternatif kebijakan yang dipilih melalui beberapa program atau kegiatan.
c.         Akibat-akibat kebijakan sosial. Berbagai pertimbangan mengenai konsekuensi-konsekuensi kebijakan atau akibat-akibat yang mungkin timbul sebagai dampak diterapkannya suatu kebijakan sosial. Konsekuensi atau dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan bisa bersifat positif (manfaat), maupun negatif (biaya). Akibat kebijakan bisa diprediksi sebelum kebijakan diimplementasikan/model prospektif; sesudah diimplementasikan/model retrospektif; ataupun sebelum dan sesudah diimplementasikan (model integratif).
Dalam menganalisis ketiga fokus tersebut, diperlukan pendekatan atau parameter analisis yang dapat dijadikan basis bagi pengambilan keputusan atas pilihan-pilihan kebijakan antara lain:
a.         Penelitian dan rasionalisasi yang dilakukan untuk menjamin keilmiahan dari analisis yang dilakukan. Penelitian dan rasionalisasi merupakan dua aspek yang berbeda, namun saling terkait. Penelitian menunjuk pada pengetahuan yang diperoleh melalui observasi dan eksperimen yang dapat membantu membuat pilihan-pilihan kebijakan. Rasionalisasi menunjuk pada logika dan konsistensi internal.
b.        Orientasi nilai yang dijadikan patokan atau kriteria untuk menilai kebijakan sosial tersebut berdasarkan nilai baik dan buruk.
c.         Pertimbangan politik yang umumnya dijadikan landasan untuk menjamin   keamanan dan stabilitas.
Langkah-langkah melakukan analisis kebijakan bukanlah proses yang kaku. Proses analisis kebijakan bersifat dinamis dan cair. Hakekat masalah, tujuan analisis, strategi yang akan diterapkan, ketersediaan sumber daya adalah beberapa faktor yang mempengaruhi proses analisis kebijakan.
6.    Perencanaan Sosial
Perencanaan sosial adalah suatu fungsi yang terorganisir merupakan  sekumpulan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk memberikan kemampuan kepada perorangan, keluarga, kelompok, dan kesatuan-kesatuan masyarakat untuk mengatasi masalah sosial oleh kondisi-kondisi yang selalu mengalami perubahan.
Perencanan sosial juga sebagai perencanaan pada sektor-sektor sosial, seperti sektor kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepedudukan dan keluarga berencana. Selain itu, perencanan sosial sebagai perencanaan lintas sektoral. Pengertian ini sifatnya lebih menyeluruh dalam arti perencanaan yang lebih dari perencanaan ekonomi. Sebagai perencanaan pada aspek-aspek sosial dari perencanaan ekonomi.
  Dari pengertian ini mengandung dua dimensi:
a.       Perencanaan sosial dipandang sebagai perencanaan input sosial bagi perencanaan ekonomi
b.      Perencanaan sosial dipandang sebagai perencanaan yang ditujukan untuk menghindari atau mencegah berbagai akibat sosial yang tidak diharapkan dari adanya pembangunan ekonomi ( seperti: keterlantaran, kenakalan remaja, polusi, pelacuran dsb.).
7. Syarat-Syarat Perencanaan Sosial
a.    Memungkinkan untuk dilaksanakan: adanya keserasian dan keselarasan antar unsur atau sektor dan alokasi sumber secara optimum (Feasibility test, Consistency test, Optimum test)
b.    Secara politik dapat dilaksanakan (politically defendable)
c.    Secara sosial dan kultural dapat dibenarkan (socially and culturally acceptable)
d.   Secara ekonomi dan diukut kemanfaatannya, secara keuangan tidak menimbulkan kemacetan biaya  (economically faesible, finacially feasible)
e.    Secara teknis dapat dilakukan ( Technically workable)
f.     Secara administrasi, manajemen, dan organisasi dapat diselenggarakan (administrativelly, managerially and organizationally tractable)
g.    Secara hukum dapat dibenarkan ( legally permissible). 
8.  Proses Perencanaan Sosial
a. Identifikasi Masalah
1)      Didasarkan pada fakta yang ada, kebutuhan, masalah, sumber maupun potensi dan harus mempetimbangkan kecenderungan dan arah perubahan.
2)    Didasarkan pada forcasting yang rasional
3)    Didasarkan pada perkembangan penduduk, ekonomi, sosial, teknologi, dan politik
4)    Membutuhkan data statistik yang aktual dan memadai
5)    Membutuhkan landasan teoritik yang kuat
6)    Adanya pakar yang menilai fakta atau kebutuhan yang menjadai dasar perencanaan.
b. Penentuan Tujuan
1) Purpose     : Tujuan yang bersifat  general mission , merupakan proses
2) Goals         : Tujuan yang bersifat umum, merupakan target
3) Objective   :  Tujuan yang bersifat spesifik, merupakan target
c. Penyusunan dan pengembangan Rencana Program
1)  Identifikasi program alternatif
Gunanya untuk menentukan dan memilih program yang paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan.
2)  Penentuan hasil program
Menunjukkan outputs yang terukur terutama dalam peleksanaan tugas, unit pelayanan, dan jumlah konsumen (user).
3)  Penentuan biaya atau anggaran
Untuk dapat terlaksananya perencanaan program, sebagai alat untuk mencapai tujuan.
4)  Kriteria pemilihan program
Berkaitan dengan dasar rasional, yang berstandar pada kriteria efisiensi, sfektifitas, fisibilitas (feasibility), keadilan, dan hasil-hasil tertentu.
d. Pelaksanaan Program
Merupakan implementasi program yang merurujuk pada perubahan proses perencanaan.Dalam penerapan kebijakan atau pemberian pelayanan sosial merupakan tujuan. Sedangkan, operasi kegiatan-kegiatan (program) untuk mencapai tujuan adalah alat pencapaian tujuan.
Ada dua prosedur dalam implementasi program:
1) Merinci prosedur operasional untuk melaksanakan program
2) Merinci prosedur agar kegiatan-kegiatan sesuai dengan rencana
e. Evaluasi Program
Merupakan suatu kegiatan terus-menerus selama proses implementasi perencanaan berlangsung. Alasannya karena:
1)    Merupakan tanggung jawab profesional
2)    Peninjauan kembali, pemahaman secara jelas terhadap pencapaian tujuan, dan penilaian terhadap manfaat dari program pelaksanaan perencanaan
Dalam evaluasi yang harus diperhatikan:
1)      Membandingakan hasil yang ingin dicapai dengan tujuan
2)      Metode dan teknik-teknik yang paling efektif
3)      Faktor pendukung
4)      Faktor penghambat.

3 komentar:

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.net
    arena-domino.org
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus
  2. Untuk mencapai tujuan kebijakan sosial ada berapa nilai yang harus diperhatikan??

    BalasHapus
  3. PMKS kan ada 26 apakah semuanya menjadi sasaran perencanaan sosial?

    BalasHapus