1.
Pengertian Kebijakan
Menurut Ealau dan Prewitt (dalam Edi Suharto, 2005:7) kebijakan adalah sebuah
ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan
berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena
kebijakan itu). Titmuss (1974) mendefinisikan kebijakan sebagai
prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan
tertentu (Suharto, 2005:7).
Kebijakan menurut Titmuss, senantiasa berorientasi
kepada masalah dan berorientasi kepada tindakan. Dengan demikian dapat
dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip
untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan
konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
2.
Kebijakan Sosial
Huttman (1981) mendefinisikan kebijakan sosial sebagai strategi-strategi,
tindakan-tindakan, atau rencana-rencana untuk mengatasi masalah sosial dan
memenuhi kebutuhan sosial (Suharto, 2005:10). Hal ini menekankan bahwa
kebijakan sosial bertujuan untuk mengurangi masalah sosial seperti kelaparan,
kemiskinan, dan guncangan jiwa.
Marshall (1965) mendefinisikan
kebijakan sosial sebagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan
yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui
penyediaan pelayanan atau bantuan keuangan (Suharto, 2005:10). Hal tersebut menjadikan suatu pemikiran dari pemerintah dalam melakukan intervensi
(keterlibatan) dari peraturan yang berbeda dengan sistem sosial. Menetapkan
suatu kebijakan sosial haruslah menunjukkan tata cara bagaimana proses
penerapannya dalam menghadapi suatu fenomena sosial, hubungan sosial pemerintah
dalam mendistribusikan penghasilan dalam suatu masyarakat.
3.
Tujuan Kebijakan Sosial
a. Membina, menyelamatkan, memulihkan dan mengentaskan para
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) agar dapat hidup dan berkembang
secara wajar.
b.
Menggali
dan memanfaatkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam
pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial dan peningkatan serta pemerataan
pelayanan sosial.
c.
Meningkatkan
kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia dalam jajaran pembangunan
kesejahteraan sosial.
4.
Sasaran Kebijakan Sosial
a.
Individu, kelompok dan masyarakat yang menyandang masalah sosial.
b.
Individu, kelompok dan masyarakat yang dikhawatirkan akan menjadi
penyandang masalah sosial.
c.
Sumber dan potensi yang mendukung pelayanan sosial.
d.
Lembaga pemerintah dan swasta, organisasi-organisasi sosial di masyarakat.
5. Analisis Kebijakan Sosial
Mengacu kepada Dunn dalam Edi Suharto (2010), analisis kebijakan sosial
adalah ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode penelitian dan
argumentasi untuk menghasilkan informasi yang relevan delam menganalisis
masalah-masalah sosial yang mungkin timbul akibat diterapkannya suatu
kebijakan.
Sedangkan menurut Quade, analisis kebijakan adalah suatu
jenis penelaahan yang menghasilkan informasi sedemikian rupa yang dapat
dijadikan dasar-dasar pertimbangan para pembuat kebijakan dalam memberikan
penilaian-penilaian terhadap penerapan kebijakan sehingga diperoleh
alternatif-alternatifperbaikannya. Kegiatan penganalisaan kebijakan dapat
bersifat formal dan hati-hati yang melibatkan penelitian mendalam terhadap
isu-isu atau masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi suatu program yang
akan maupun telah dilaksanakan. Namun demikian, beberapa kegiatan analisis
kebijakan dapat pula bersifat informal yang melibatkan tidak lebih dari sekedar
kegiatan berfikir secara cermat dan hati-hati mengenai dampak-dampak kebijakan
terhadap kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, analisis kebijakan sosial dapat
diartikan sebagai usaha yang terencana dan sistematis dalam membuat analisis
atau asessmen akurat mengenai konsekuensi-konsekuensi kebijakan sosial, baik sebelum maupun sesudah
kebijakan tersebut diimplementasikan (Suharto, 2004a).
Ada tiga bentuk atau model analisis kebijakan
menurut Dunn dalam Suharto (2010),
yaitu model prospektif, model retrospektif dan model integratif.
a.
Model
prospektif adalah bentuk analisis
kebiajakan yang mengarahkan kajiannya pada konsekuensi-konsekuensi kebijakan
”sebelum” suatu kebijakan diterapkan. Model ini dapat disebut sebagai model
prediktif, karena seringkali melibatkan teknik-teknik peramalanuntuk
memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul dari suatu kebijakan yang
akan diusulkan.
b.
Model
retrospektif adalah analisis kebijakan yang dilakukan terhadap akibat-akibat
kebijakan ”setelah” suatu kebijakan diimplementasikan. Model ini biasanya
dissebut sebagai model evaluatif, karena banyak melibatkan pendekatan evaluasi
terhadap dampak-dampak kebijakan yang sedang atau telah diterapkan.
c.
Model
integratif adalah model perpaduan antara kedua model diatas. Model ini kerap
disebut sebagai model komprehensif atau model holistik, karena analisis
dilakukan terhadap konsekuensi-konsekuensi kebijakan yang mungkin timbul, baik
”sebelum” maupun ” sesudah” suatu kebijakan dioperasikan. Model analisis kebijakan
ini biasanya melibatkan teknik-teknik peramalan dan evaluasi secara
terinegrasi.
Penelaahan terhadap kebijakan sosial, baik menggunakan model prospektif,
retrospektif, maupun integratif, didasari oleh prinsip umum yang membentuk
kerangka analisis. Kerangka analisis secara umum berpijak pada dua pedoman, yaitu ”fokus” dan ”parameter”
analisis. Analisis kebijakan dapat difokuskan
kedalam berbagai arah. Namun, tiga fokus utama yang umumnya dipilih dalam
analisis kebijakan sosial meliputi:
a.
Definisi masalah sosial. Perumusan atau
penyataan masalah sosial yang akan direspon atau ingin ditanggulangi oleh
kebijakan.
b.
Implementasi kebijakan sosial. Pernyataan
mengenai cara atau metoda dengan mana kebijakan sosial tersebut
diimplementasikan atau diterapkan. Implementasi kebijakan juga mencakup
pengoperasian alternatif kebijakan
yang dipilih melalui beberapa program atau kegiatan.
c.
Akibat-akibat kebijakan sosial. Berbagai
pertimbangan mengenai konsekuensi-konsekuensi kebijakan atau akibat-akibat yang
mungkin timbul sebagai dampak diterapkannya suatu kebijakan sosial. Konsekuensi
atau dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan bisa bersifat positif (manfaat),
maupun negatif (biaya). Akibat kebijakan bisa diprediksi sebelum kebijakan diimplementasikan/model
prospektif; sesudah diimplementasikan/model retrospektif; ataupun sebelum dan
sesudah diimplementasikan (model integratif).
Dalam menganalisis
ketiga fokus tersebut, diperlukan pendekatan atau parameter analisis yang dapat
dijadikan basis bagi pengambilan keputusan atas pilihan-pilihan kebijakan
antara lain:
a.
Penelitian
dan rasionalisasi yang dilakukan untuk menjamin keilmiahan dari analisis yang
dilakukan. Penelitian dan rasionalisasi merupakan dua aspek yang berbeda, namun
saling terkait. Penelitian menunjuk pada pengetahuan yang diperoleh melalui
observasi dan eksperimen yang dapat membantu membuat pilihan-pilihan kebijakan.
Rasionalisasi menunjuk pada logika dan konsistensi internal.
b.
Orientasi
nilai yang dijadikan patokan atau kriteria untuk menilai kebijakan sosial
tersebut berdasarkan nilai baik dan buruk.
c.
Pertimbangan
politik yang umumnya dijadikan landasan untuk menjamin keamanan dan stabilitas.
Langkah-langkah melakukan analisis kebijakan bukanlah
proses yang kaku. Proses analisis kebijakan bersifat dinamis dan cair. Hakekat masalah, tujuan analisis,
strategi yang akan diterapkan, ketersediaan sumber daya adalah beberapa faktor
yang mempengaruhi proses analisis kebijakan.
6. Perencanaan Sosial
Perencanaan
sosial adalah suatu fungsi yang terorganisir merupakan sekumpulan kegiatan-kegiatan yang ditujukan
untuk memberikan kemampuan kepada perorangan, keluarga, kelompok, dan
kesatuan-kesatuan masyarakat untuk mengatasi masalah sosial oleh kondisi-kondisi
yang selalu mengalami perubahan.
Perencanan
sosial juga sebagai perencanaan pada sektor-sektor sosial, seperti sektor
kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepedudukan dan
keluarga berencana. Selain itu, perencanan sosial sebagai perencanaan lintas
sektoral. Pengertian ini sifatnya lebih menyeluruh dalam arti perencanaan yang
lebih dari perencanaan ekonomi. Sebagai
perencanaan pada aspek-aspek sosial dari perencanaan ekonomi.
Dari pengertian ini
mengandung dua dimensi:
a. Perencanaan sosial dipandang sebagai perencanaan input sosial bagi
perencanaan ekonomi
b. Perencanaan sosial dipandang sebagai
perencanaan yang ditujukan untuk menghindari atau mencegah berbagai akibat
sosial yang tidak diharapkan dari adanya pembangunan ekonomi ( seperti:
keterlantaran, kenakalan remaja, polusi, pelacuran dsb.).
7. Syarat-Syarat Perencanaan
Sosial
a. Memungkinkan untuk dilaksanakan: adanya keserasian dan keselarasan
antar unsur atau sektor dan alokasi sumber secara optimum (Feasibility
test, Consistency test, Optimum test)
b. Secara politik dapat dilaksanakan (politically defendable)
c. Secara sosial dan kultural dapat dibenarkan (socially and
culturally acceptable)
d. Secara ekonomi dan diukut kemanfaatannya, secara keuangan tidak
menimbulkan kemacetan biaya (economically
faesible, finacially feasible)
e. Secara teknis dapat dilakukan ( Technically workable)
f. Secara administrasi, manajemen, dan organisasi dapat diselenggarakan
(administrativelly, managerially and organizationally tractable)
g. Secara hukum dapat dibenarkan ( legally permissible).
8. Proses Perencanaan Sosial
a. Identifikasi Masalah
1) Didasarkan pada fakta yang ada, kebutuhan, masalah, sumber maupun
potensi dan harus mempetimbangkan kecenderungan dan arah perubahan.
2) Didasarkan pada forcasting yang rasional
3) Didasarkan pada perkembangan penduduk, ekonomi, sosial, teknologi,
dan politik
4) Membutuhkan data statistik yang aktual dan memadai
5) Membutuhkan landasan teoritik yang kuat
6) Adanya pakar yang menilai fakta atau kebutuhan yang menjadai dasar
perencanaan.
b. Penentuan Tujuan
1) Purpose :
Tujuan yang bersifat general mission
, merupakan proses
2) Goals :
Tujuan yang bersifat umum, merupakan target
3) Objective : Tujuan yang bersifat spesifik, merupakan
target
c. Penyusunan dan pengembangan Rencana Program
1) Identifikasi
program alternatif
Gunanya untuk menentukan dan memilih program
yang paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan.
2) Penentuan
hasil program
Menunjukkan
outputs yang terukur terutama dalam peleksanaan tugas, unit pelayanan,
dan jumlah konsumen (user).
3) Penentuan
biaya atau anggaran
Untuk
dapat terlaksananya perencanaan program, sebagai alat untuk mencapai tujuan.
4) Kriteria
pemilihan program
Berkaitan dengan dasar rasional, yang
berstandar pada kriteria efisiensi, sfektifitas, fisibilitas (feasibility),
keadilan, dan hasil-hasil tertentu.
d. Pelaksanaan Program
Merupakan implementasi program yang merurujuk
pada perubahan proses perencanaan.Dalam penerapan kebijakan atau pemberian
pelayanan sosial merupakan tujuan. Sedangkan, operasi kegiatan-kegiatan (program) untuk
mencapai tujuan adalah alat pencapaian tujuan.
Ada dua prosedur dalam implementasi program:
1) Merinci
prosedur operasional untuk melaksanakan program
2) Merinci
prosedur agar kegiatan-kegiatan sesuai dengan rencana
e. Evaluasi Program
Merupakan suatu kegiatan terus-menerus selama
proses implementasi perencanaan berlangsung. Alasannya karena:
1) Merupakan tanggung jawab profesional
2) Peninjauan kembali, pemahaman secara jelas
terhadap pencapaian tujuan, dan penilaian terhadap manfaat dari program
pelaksanaan perencanaan
Dalam evaluasi yang harus diperhatikan:
1) Membandingakan hasil yang ingin dicapai
dengan tujuan
2) Metode dan teknik-teknik yang paling efektif
3) Faktor pendukung
4) Faktor penghambat.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^
Untuk mencapai tujuan kebijakan sosial ada berapa nilai yang harus diperhatikan??
BalasHapusPMKS kan ada 26 apakah semuanya menjadi sasaran perencanaan sosial?
BalasHapus