Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang bisa dikembangkan oleh pekerjaan sosial dalam upaya pengembangan masyarakat lokal. Pekerja sosial bisa menjadi inisiator, edukator, broker serta bisa melakukan peran lainnya dalam mengembangkan organisasi lokal ini. Berikut saya paparkan sedikti tentang Karang Taruna untuk bahan referensi teman-teman.
1. Pengertian Karang
Taruna
Menurut
Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna,
bahwa karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan
saran pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Tugas dan Fungsi
Karang Taruna
a.
Tugas Karang Taruna
Menurut
Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna, bahwa karang taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat
lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
b. Fungsi Karang Taruna
Menurut
Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna, bahwa karang taruna memiliki fungsi dalam melaksanakan tugas pokok
yakni :
1) mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2) menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda;
3) meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
4) menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran, dan tanggung
jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan
secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
5) menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
6) memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal
Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Keanggotaan Karang
Taruna
Menurut
Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna, bahwa keanggotaan karang taruna menganut sistem stelsel pasif yang
berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun
dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan warga
karang taruna yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal
keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial,
pendirian politik, dan agama.
4. Program dan Pelayanan
Sosial
Program
dan pelayanan sosial yang dilakukan oleh karang taruna sangat beragam, namun
sesuai dengan tugas dan fungsinya yakni menyelenggarakan pembinaan generasi
muda dan kesejahteraan sosial.
Program
dan pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh karang taruna ini seperti :
a. melatih
berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silahturahmi;
b. mengadakan kegiatan
kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan;
c.
menggalakan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah
warga;
d.
mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama;
e.
mengadakan lomba pada hal-hal positif;
f.
mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu;
g.
mendirikan perpustakaan sederhana;
h.
setiap tahun diadakan acara wisata
Selain
itu, program dan pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh karang taruna,
antara lain meliputi :
a. Bidang Pendidikan
dan Pelatihan, seperti :
1) memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak
mampu;
2) memberikan fasilitas siswa yang berprestasi;
3) memberikan kemudahan bagi pengurus dan
anggota karang taruna mendapatkan
pendidikan;
4) menyelenggarakan pelatihan keterampilan
computer;
5) menyelenggarakan
pelatihan keterampilan elektronik;
6) menyelenggarakan
pelatihan keterampilan menjahit dan tata busana;
7) menyelenggarakan
keterampilan teknisi roda dua dan empat;
8) menyelenggarakan
keterampilan tata boga;
9) menyelenggarakan
pelatihan keterampilan las listrik dan karbit;
10) menyelenggarakan penyuluhan narkoba dan hukum; dan
11) menyelenggarakan
pelatihan kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat.
b.
Bidang Usaha Kesejateraan Sosial, seperti :
1)
menyelenggarakan sunatan masal;
2)
membantu masyarakat dalam bidang kesehatan;
3)
membantu masyarakat dalam masalah
sosial; dan
4)
melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat.
c.
Bidang Pengabdian Masyarakat, seperti :
1)
melaksanakan gotong royong untuk kebersihan lingkungan desa; dan
2)
melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan.
d.
Bidang Keuangan dan Kewirausahaan, seperti :
1)
pembentukan Baitul Mall Wattamwil (BMT) dan koperasi pemuda karang taruna;
2)
membuat usaha bengkel las bekerjasama pihak lain;
3)
membuat pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM)
4)
membuat usaha cucian mobil dan motor;
5)
pembentukan kelompok taruna tani; dan
6)
membuka usaha : pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
e.
Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental, seperti :
1) pembentukan
pengajian pemuda karang taruna;
2) peringatan Hari
Besar Islam (PHBI);
3) peringatan Hari
Besar Nasional (PHBN);
4) mengadakan didikan
subuh untuk anak-anak setiap pagi minggu; dan
5) menyemarakkan bulan
suci ramadhan.
f. Bidang Olahraga dan
Seni Budaya, seperti :
1)
pembentukan club olahraga : bola kaki, volley ball, bulu tangkis, tenis meja,
dan takraw;
2)
mengadakan turnamen olahraga pada hari lahir karang taruna;
3)
mengadakan turnamen olahraga pada hari ulangtahun kemerdekaan Republik
Indonesia;
4)
memasyarakatkan olahraga dan membimbing bagi anak-anak dan pemuda yang memiliki
bakat dan minat olahraga; dan
5)
mengirim utusan club olahraga pada turnamen dan even olahraga dengan kemampuan
keuangan karang taruna.
g.
Bidang Seni, seperti :
1) pembentukan Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an (TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa;
2)
pembentukan group pendidikan seni pemuda
karang taruna desa;
3)
menyalurkan bakat yang berpotensi dalam
seni tarik suara; dan
4)
mengaktifkan sanggar adat.
h.
Bidang Lingkungan Hidup, seperti
1)
melaksanakan kebersihan lingkungan;
2)
mengadakan perlombaan kebersihan antar dusun;
3)
melaksanakan penghijauan;
4)
membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS); dan
5)
melaksanakan Jum’at Bersih 1 kali dalam 1 bulan.
i.
Bidang Hubungan Masyarakat, seperti :
1)
menjaga hubungan harmonis karang taruna dengan masyarakat;
2) menyampaikan
program-program yang dilaksanakan karang taruna kepada masyarakat; dan
3) membuat papan informasi karang taruna dan pemerintahan desa.
Dalam
peningkatan kapasitas organisasi khususnya karang taruna, maka salah satu
program yang juga mengarah bagi usaha kesejahteraan sosial yang dirasa sangat
penting yakni pelatihan kesiapasiagaan bencana tanah longsor berbasis
masyarakat bagi karang taruna. Pelatihan semacam ini jarang dilakukan,
sementara di sisi lain sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan para anggota dan
pengurus karang taruna dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana khususnya
tanah longsor di daerah pedesaan yang memiliki daerah lereng dan ada perumahan
penduduk.
Pelatihan
semacam ini dirasa perlu dikembangkan melalui aksesibilitas kepada pihak
terkait baik Dinas Sosial setempat, BPBD setempat, maupun Kementerian Sosial
dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN), serta pihak terkait lainnya.
SALAM PEKERJAAN SOSIAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar