Kamis, 16 Februari 2017

PEKERJAAN SOSIAL dan KARANG TARUNA


Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang bisa dikembangkan oleh pekerjaan sosial dalam upaya pengembangan masyarakat lokal.  Pekerja sosial bisa menjadi inisiator, edukator, broker serta bisa melakukan peran lainnya dalam mengembangkan organisasi lokal ini. Berikut saya paparkan sedikti tentang Karang Taruna untuk bahan referensi teman-teman.
1. Pengertian Karang Taruna
Menurut Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, bahwa karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan saran pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Tugas dan Fungsi Karang Taruna
a. Tugas Karang Taruna             
Menurut Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, bahwa karang taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
b. Fungsi Karang Taruna
Menurut Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, bahwa karang taruna memiliki fungsi dalam melaksanakan tugas pokok yakni :
1)  mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2)  menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
3)  meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
4)  menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran, dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
5)  menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
6)  memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Keanggotaan Karang Taruna
Menurut Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, bahwa keanggotaan karang taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan warga karang taruna yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
4. Program dan Pelayanan Sosial
Program dan pelayanan sosial yang dilakukan oleh karang taruna sangat beragam, namun sesuai dengan tugas dan fungsinya yakni menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Program dan pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh karang taruna ini seperti :
a. melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silahturahmi;
b. mengadakan kegiatan kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan;
c. menggalakan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga;
d. mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama;
e. mengadakan lomba pada hal-hal positif;
f. mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu;
g. mendirikan perpustakaan sederhana;
h. setiap tahun diadakan acara wisata
Selain itu, program dan pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh karang taruna, antara lain meliputi :
a. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, seperti :
1)   memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu;
2)   memberikan fasilitas siswa yang berprestasi;
3)   memberikan kemudahan bagi pengurus dan anggota karang taruna mendapatkan
       pendidikan;
4)   menyelenggarakan pelatihan keterampilan computer;
5)   menyelenggarakan pelatihan keterampilan elektronik;
6)   menyelenggarakan pelatihan keterampilan menjahit dan tata busana;
7)   menyelenggarakan keterampilan teknisi roda dua dan empat;
8)   menyelenggarakan keterampilan tata boga;
9)   menyelenggarakan pelatihan keterampilan las listrik dan karbit;
10)  menyelenggarakan penyuluhan narkoba dan hukum; dan
11)  menyelenggarakan pelatihan kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat.
b. Bidang Usaha Kesejateraan Sosial, seperti :
1) menyelenggarakan sunatan masal;
2) membantu masyarakat dalam bidang kesehatan;
3) membantu masyarakat dalam  masalah sosial; dan
4) melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat.
c. Bidang Pengabdian Masyarakat, seperti :
1) melaksanakan gotong royong untuk kebersihan lingkungan desa; dan
2) melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan.
d. Bidang Keuangan dan Kewirausahaan, seperti :
1) pembentukan Baitul Mall Wattamwil (BMT) dan koperasi pemuda karang taruna;
2) membuat usaha bengkel las bekerjasama pihak lain;
3) membuat pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM)
4) membuat usaha cucian mobil dan motor;
5) pembentukan kelompok taruna tani; dan
6) membuka usaha : pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
e. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental, seperti :
1) pembentukan pengajian pemuda karang taruna;
2) peringatan Hari Besar Islam (PHBI);
3) peringatan Hari Besar Nasional (PHBN);
4) mengadakan didikan subuh untuk anak-anak setiap pagi minggu; dan
5) menyemarakkan bulan suci ramadhan.
f. Bidang Olahraga dan Seni Budaya, seperti :
1) pembentukan club olahraga : bola kaki, volley ball, bulu tangkis, tenis meja, dan takraw;
2) mengadakan turnamen olahraga pada hari lahir karang taruna;
3) mengadakan turnamen olahraga pada hari ulangtahun kemerdekaan Republik Indonesia;
4) memasyarakatkan olahraga dan membimbing bagi anak-anak dan pemuda yang memiliki
    bakat dan minat olahraga; dan
5) mengirim utusan club olahraga pada turnamen dan even olahraga dengan kemampuan
     keuangan karang taruna.
g. Bidang Seni, seperti :
1)  pembentukan Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an (TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa;
2)  pembentukan group pendidikan seni pemuda karang taruna desa;
3)  menyalurkan bakat yang berpotensi dalam seni tarik suara; dan
4)  mengaktifkan sanggar adat.
h. Bidang Lingkungan Hidup, seperti
1) melaksanakan kebersihan lingkungan;
2) mengadakan perlombaan kebersihan antar dusun;
3) melaksanakan penghijauan;
4) membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS); dan
5) melaksanakan Jum’at Bersih 1 kali dalam 1 bulan.
i. Bidang Hubungan Masyarakat, seperti :
1) menjaga hubungan harmonis karang taruna dengan masyarakat;
2)  menyampaikan program-program yang dilaksanakan karang taruna kepada masyarakat; dan
3) membuat papan informasi karang taruna dan pemerintahan desa.
Dalam peningkatan kapasitas organisasi khususnya karang taruna, maka salah satu program yang juga mengarah bagi usaha kesejahteraan sosial yang dirasa sangat penting yakni pelatihan kesiapasiagaan bencana tanah longsor berbasis masyarakat bagi karang taruna. Pelatihan semacam ini jarang dilakukan, sementara di sisi lain sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan para anggota dan pengurus karang taruna dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana khususnya tanah longsor di daerah pedesaan yang memiliki daerah lereng dan ada perumahan penduduk.

Pelatihan semacam ini dirasa perlu dikembangkan melalui aksesibilitas kepada pihak terkait baik Dinas Sosial setempat, BPBD setempat, maupun Kementerian Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN), serta pihak terkait lainnya.



SALAM PEKERJAAN SOSIAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar