Kode etik adalah pedoman perilaku bagi pekerja sosial dan merupakan landasan untuk memutuskan
persoalan-persoalan etika bila perilaku pekerja sosial dinilai menyimpang dari
standar perilaku etis dalam melaksanakan hubungan-hububgan profesional dengan
kelayan, kolega, profesi lain dan dengan masyarakat. Kode etik ini didasarkan pada nilai-nilai fundamental pekerjaan
sosial yakni penghargaan terhadap martabat dan harga diri setiap orang,
keunikan setiap orang, serta hak-hak dan tanggungjawab sosial.Kode etik ini bukan merupakan perangkat yang menentukan semua
perilaku pekerja sosial profesional dalam semua kompleksitas kehidupan. Kode
etik ini lebih merupakan prinsip-prinsip umum untuk membimbing perilaku dan
manila perilaku secara bijaksana dalam berbagai situasi yang mengandung
implikasi etis. Kode etik tidak dimaksudkan sebagai alat untuk
menghilanhkan/mencabut kesempatan atau kebebasan pekerja sosial profesional
yang melakukan praktek dengan integritas
profesional yang tinggi. Perilaku pekerja sosial profesional bukan
berasal dari dekrit/maklumat, tetapi dari komitmen pekerja sosial pfofesional
secara individual. Kode etik ini dibuat untuk menegaskan kemauan dan semangat
pekerja sosial profesional agar bertindak etis dalam seluruh perbuatan mereka
sebagai pekerja sosial profesional
Kode etik pekerja sosial telah dibuat di berbagai negara dan juga pada tingkat internasioanl. Kode etik dari NASW, IFSW yang merupakan federasi pekerja sosial, sering menjadi bahan rujukan bagi pekerja sosial. IPSPI sebagai organisasi pekerja sosial di Indonesia juga sudah membuat kode etik pekerja sosial di Indonesia. Penulis mencoba membandingkan kode etik pekerja sosial dari tiga organisasi pekerja sosial ini.
KODE ETIK
|
||
NASW
|
IFSW
|
IPSPI
|
1. Kesopanan
(propriety)
Pekerja
sosial harus memelihara standard perilaku pribadi dalam kapasitas atau
identitas sebagai pekerja sosial.
a. Perilaku
pribadi pekerja sosial adalah suatu persoalan pribadi yang sama derajatnya
dengan perilaku orang lain, kecuali bila perilaku itu menyalahi tanggungjawab
profesional.
b. Pekerja
sosial jangan melibatkan diri dalam ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan,
atau kekeliruan.
c. Pekerja
sosial harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan
tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan dan tindakannya sebagai
seorang profesional.
2. Pengembangan
kemampuan dan profesional
Pekerja
sosial harus berusaha untuk meningkatkan kemampuan praktek profesional dan
pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
a. Pekerja
sosial harus menerima tanggungjawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya
kemampuan atau tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
b. Pekerja
sosial jangan salah kaprah tentang syarat-syarat pendidikan, pengalaman dan
organisasi profesional.
3. Pelayanan
Pekerja
sosial harus mengutamakan tanggungjawab pelayanan profesipekerja sosial.
a. Pekerja
sosial bertanggungjawab atas mutu dan luas pelayanan yang ia lakukan
b. Pekerja
sosial harus bertindak untuk mencegah praktek-praktek yang tidak manusiawi
dan diskriminatif.
4. Integritas
Pekerja
sosial harus bertindak sesuai dengan standard integritas dan impertialitas
proffesional.
a. Pekerja
sosial harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan
yang membatasi kebebasan profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi
profesional.
b. Pekerja
sosial jangan menggunakan hubungan profesional demi keuntungan pribadi.
5. Keilmuan
dan penelitian
Pekerja
sosial yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing
oleh tradisi-tradisi keilmuan.
a. Pekerja
sosial yang terlibat dalam penelitian harus mempertimbangkan
kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan manusia.
b. Pekerja
sosial yang terlibat dalam penelitian harus menegaskan bahwa orang yang
dilibatkan dalam penelitian harus pintar dan sukarela, tanpa menghukum atas
penolakan mereka untuk berpertisipasi, dan harus mempertimbangkan hak pribadi
dan martabat mereka.
c. Pekerja
sosial yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari
gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian.
d. Pekerja
sosial yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus,
harus membicarakannya dengan orang lain sejauh itu untuk tujuan-tujuan
profesional dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara profesional
terkait dengan masalah tadi.
e. Informasi
tentang orang-orang yang terlibat dalam penelitian itu harus dirahasiakan.
f. Pekerja
sosial memperoleh penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar
dilakukannya dalam hubungan dengan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta
penghargaan yang diberikan oleh orang lain.
|
1.
Mencari dan memahami nilai
masing-masing individu dan unsur yang berkaitan dengan kondisi perilaku dan
pelayanan yang dibutuhkan.
2.
Menjunjung tinggi dan
memahami nilai-nilai pengetahuan dan metodologi profesi untuk menghindari
tingkah laku yang merusak keberfungsian profesi.
3.
Memperjelas tindakan dan
pendapat umum baik atas dasar individu atau sebagai wakil dari asosiasi,
badan atau organisasi profesional.
4.
Mengetahui batas-batas
profesi dan pribadi, mendorong pemanfaatan semua ketrampilan dan pengetahuan
yang relevan serta menerapkan methoda dan penemuan ilmiah.
5.
Membantu ahli-ahli
profesional terhadap pengembangan kebijakan dan program-program yang telah
ditetapkan, untuk menuju kualitas hidup yang lebih baik dalam setiap
masyarakat.
6.
Mengidentifikasikan dan
menafsirkan kebutuhan sosial serta masalah-masalah sosial pada tingkatan
individu, kelompok, komunitas, nasional dan internasional serta tugas
kewajiban profesi pekerjaan sosial.
|
Pasal 1
Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional harus memelihara standar
perilaku pribadi dalam kepastian atau identitas sebagai pekerja sosial.
(1)
Pekerja profesional tidak
melibatkan diri dalam tindakan ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan
kekeliruan
(2)
Pekerja sosial profesional
harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan
tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan-pernyataan dan
tindakan-tindakan sebagai seorang profesional
Pasal 2
Kemampuan Profesional
Pekerja sosial profesional harus berusaha
meningkatkan kemampuan praktek profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi
profesional.
(1)
Pekerja profesional menerim
tanggungjawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan dan tujuan
untuk meningkatkan kemampuan
(2)
Pekerja sosial profesional
tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip pendidikan, pengalaman atau organisasi
profesional
Pasal 3
Pelayanan
Pekerja sosial profesional mengutamakan tanggung
jawab pelayanan profesional pekerjaan sosial.
(1)
Pekerja sosial profesional
bertanggungjawab atas mutu dan keluasan pelayanan yang dilakukannya
(2)
Pekerja sosial profesional
bertindak untuk tidak mencegah dan mengatasi praktek-praktek yang tidak
manusiawi dan diskriminatif
Pasal 4
Integritas
Pekerja sosial profesional bertindak sesuai dengan
standar integritas profesional.
(1)
Pekerja sosial profesional
harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang
membatasi kebebasan profesional
(2)
Pekerja sosial profesional
tidak menggunakan hubungan-hubungan profesional demi kepentingan pribadi
Pasal 5
Keilmuan dan Penelitian
Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam
bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh tradisi-tradisi keilmuan.
(1)
Pekerja sosial profesional
yang melakukan penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan
akibatnya bagi kesejahteraan sosial
(2)
Pekerja sosial profesional
yang terlibat dalam penelitian harus menegaskan bahwa profesi lain dalam
penelitian itu harus cakap dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan
mereka untuk berpartipasi, dan harus mempertimbangkan hak pribadi dan
martabat mereka
(3)
Pekerja sosial profesional
yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari gangguan
fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian
(4)
Pekerja sosial profesional
yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan-pelayanan atau
kasus-kasus, membicarakannya dengan orang lain sejauh untuk tujuan-tujuan
profesional, dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara
profesional terkait dengan masalah tadi
(5)
Informasi tentang kelayan
dalam penelitian itu harus dirahasiakan
(6)
Pekerja sosial profesional
memperoleh penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar
dilakukannya dalam hubungan dengan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta
penghargaan yang diberikan oleh orang lain
|
Kesimpulan dari perbandingan diatas, bahwa kode etik merupakan ikhtisar mengenai nilai-nilai profesi yang
menegaskan dan merinci aturan-aturan mengenai perilaku para anggotanya
bagaimana harus memihak dan melibatkan diri agar mereka tetap dianggap
berpenampilan menarik baik di dalam organisasi profesinya. Jadi suatu kode etik
merupakan batasan-batasan mengenai pertanggungjawaban dan perilaku-perilaku
yang diharapkan dan perilaku-perilaku yang diwajibkan. Yang terpenting dari
suatu kode etik adalah fungsi-fungsi sebagai pernyataan pertanggungjawaban yang
dirumuskan. Pekerja
sosial harus mengutamakan tanggungjawab pelayanan profesi pekerjaan sosial dan
mengutamakan kepentingan kelayan dalam meningkatkan keberfungsian sosial
mereka. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang pekerja sosial yang
professional harus memiliki ketrampilan dan kompetensi yang professional. Kode
etik pekerjaan sosial merupakan salah satu kompetensi dan ketrampilan yang
harus dimiliki oleh seorang pekerja sosial yang professional dalam melaksanakan
proses pertolongan.
SALAM PEKERJA SOSIAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar