Sabtu, 18 Februari 2017

PERBANDINGAN KODE ETIK PEKERJA SOSIAL




Kode etik adalah pedoman perilaku bagi pekerja sosial dan merupakan landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika bila perilaku pekerja sosial dinilai menyimpang dari standar perilaku etis dalam melaksanakan hubungan-hububgan profesional dengan kelayan, kolega, profesi lain dan dengan masyarakat. Kode etik ini didasarkan pada nilai-nilai fundamental pekerjaan sosial yakni penghargaan terhadap martabat dan harga diri setiap orang, keunikan setiap orang, serta hak-hak dan tanggungjawab sosial.Kode etik ini bukan merupakan perangkat yang menentukan semua perilaku pekerja sosial profesional dalam semua kompleksitas kehidupan. Kode etik ini lebih merupakan prinsip-prinsip umum untuk membimbing perilaku dan manila perilaku secara bijaksana dalam berbagai situasi yang mengandung implikasi etis. Kode etik tidak dimaksudkan sebagai alat untuk menghilanhkan/mencabut kesempatan atau kebebasan pekerja sosial profesional yang melakukan praktek dengan integritas  profesional yang tinggi. Perilaku pekerja sosial profesional bukan berasal dari dekrit/maklumat, tetapi dari komitmen pekerja sosial pfofesional secara individual. Kode etik ini dibuat untuk menegaskan kemauan dan semangat pekerja sosial profesional agar bertindak etis dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja sosial profesional
Kode etik pekerja sosial telah dibuat di berbagai negara dan juga pada tingkat internasioanl. Kode etik dari NASW, IFSW yang merupakan federasi pekerja sosial, sering menjadi bahan rujukan bagi pekerja sosial. IPSPI sebagai organisasi pekerja sosial di Indonesia juga sudah membuat kode etik pekerja sosial di Indonesia. Penulis mencoba membandingkan kode etik pekerja sosial dari tiga organisasi pekerja sosial ini.

KODE ETIK
NASW
IFSW
IPSPI
1.    Kesopanan (propriety)
Pekerja sosial harus memelihara standard perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja sosial.
a.       Perilaku pribadi pekerja sosial adalah suatu persoalan pribadi yang sama derajatnya dengan perilaku orang lain, kecuali bila perilaku itu menyalahi tanggungjawab profesional.
b.      Pekerja sosial jangan melibatkan diri dalam ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan, atau kekeliruan.
c.       Pekerja sosial harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan dan tindakannya sebagai seorang profesional.
2.    Pengembangan kemampuan dan profesional
Pekerja sosial harus berusaha untuk meningkatkan kemampuan praktek profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
a.       Pekerja sosial harus menerima tanggungjawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan atau tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
b.      Pekerja sosial jangan salah kaprah tentang syarat-syarat pendidikan, pengalaman dan organisasi profesional.
3.    Pelayanan
Pekerja sosial harus mengutamakan tanggungjawab pelayanan profesipekerja sosial.
a.       Pekerja sosial bertanggungjawab atas mutu dan luas pelayanan yang ia lakukan
b.      Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah praktek-praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif.
4.    Integritas
Pekerja sosial harus bertindak sesuai dengan standard integritas dan impertialitas proffesional.
a.       Pekerja sosial harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
b.      Pekerja sosial jangan menggunakan hubungan profesional demi keuntungan pribadi.
5.    Keilmuan dan penelitian
Pekerja sosial yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh tradisi-tradisi keilmuan.
a.       Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan manusia.
b.      Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus menegaskan bahwa orang yang dilibatkan dalam penelitian harus pintar dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpertisipasi, dan harus mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka.
c.       Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian.
d.      Pekerja sosial yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus, harus membicarakannya dengan orang lain sejauh itu untuk tujuan-tujuan profesional dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara profesional terkait dengan masalah tadi.
e.       Informasi tentang orang-orang yang terlibat dalam penelitian itu harus dirahasiakan.
f.       Pekerja sosial memperoleh penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam hubungan dengan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta penghargaan yang diberikan oleh orang lain.
1.      Mencari dan memahami nilai masing-masing individu dan unsur yang berkaitan dengan kondisi perilaku dan pelayanan yang dibutuhkan.
2.      Menjunjung tinggi dan memahami nilai-nilai pengetahuan dan metodologi profesi untuk menghindari tingkah laku yang merusak keberfungsian profesi.
3.      Memperjelas tindakan dan pendapat umum baik atas dasar individu atau sebagai wakil dari asosiasi, badan atau organisasi profesional.
4.      Mengetahui batas-batas profesi dan pribadi, mendorong pemanfaatan semua ketrampilan dan pengetahuan yang relevan serta menerapkan methoda dan penemuan ilmiah.
5.      Membantu ahli-ahli profesional terhadap pengembangan kebijakan dan program-program yang telah ditetapkan, untuk menuju kualitas hidup yang lebih baik dalam setiap masyarakat.
6.      Mengidentifikasikan dan menafsirkan kebutuhan sosial serta masalah-masalah sosial pada tingkatan individu, kelompok, komunitas, nasional dan internasional serta tugas kewajiban profesi pekerjaan sosial.

Pasal 1
Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional harus memelihara standar perilaku pribadi dalam kepastian atau identitas sebagai pekerja sosial.
(1)   Pekerja profesional tidak melibatkan diri dalam tindakan ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kekeliruan
(2)   Pekerja sosial profesional harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai seorang profesional
Pasal 2
Kemampuan Profesional
Pekerja sosial profesional harus berusaha meningkatkan kemampuan praktek profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
(1)   Pekerja profesional menerim tanggungjawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan
(2)   Pekerja sosial profesional tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip pendidikan, pengalaman atau organisasi profesional

Pasal 3
Pelayanan
Pekerja sosial profesional mengutamakan tanggung jawab pelayanan profesional pekerjaan sosial.
(1)   Pekerja sosial profesional bertanggungjawab atas mutu dan keluasan pelayanan yang dilakukannya
(2)   Pekerja sosial profesional bertindak untuk tidak mencegah dan mengatasi praktek-praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif

Pasal 4
Integritas
Pekerja sosial profesional bertindak sesuai dengan standar integritas profesional.
(1)   Pekerja sosial profesional harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional
(2)   Pekerja sosial profesional tidak menggunakan hubungan-hubungan profesional demi kepentingan pribadi

Pasal 5
Keilmuan dan Penelitian
Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh tradisi-tradisi keilmuan.
(1)   Pekerja sosial profesional yang melakukan penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial
(2)   Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus menegaskan bahwa profesi lain dalam penelitian itu harus cakap dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpartipasi, dan harus mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka
(3)   Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian
(4)   Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus, membicarakannya dengan orang lain sejauh untuk tujuan-tujuan profesional, dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara profesional terkait dengan masalah tadi
(5)   Informasi tentang kelayan dalam penelitian itu harus dirahasiakan
(6)   Pekerja sosial profesional memperoleh penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam hubungan dengan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta penghargaan yang diberikan oleh orang lain

Kesimpulan dari perbandingan diatas, bahwa kode etik merupakan ikhtisar mengenai nilai-nilai profesi yang menegaskan dan merinci aturan-aturan mengenai perilaku para anggotanya bagaimana harus memihak dan melibatkan diri agar mereka tetap dianggap berpenampilan menarik baik di dalam organisasi profesinya. Jadi suatu kode etik merupakan batasan-batasan mengenai pertanggungjawaban dan perilaku-perilaku yang diharapkan dan perilaku-perilaku yang diwajibkan. Yang terpenting dari suatu kode etik adalah fungsi-fungsi sebagai pernyataan pertanggungjawaban yang dirumuskan. Pekerja sosial harus mengutamakan tanggungjawab pelayanan profesi pekerjaan sosial dan mengutamakan kepentingan kelayan dalam meningkatkan keberfungsian sosial mereka. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang pekerja sosial yang professional harus memiliki ketrampilan dan kompetensi yang professional. Kode etik pekerjaan sosial merupakan salah satu kompetensi dan ketrampilan yang harus dimiliki oleh seorang pekerja sosial yang professional dalam melaksanakan proses pertolongan.



SALAM PEKERJA SOSIAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar